Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Netralitas Birokrasi dalam Pilkada

Kompas.com - 12/11/2020, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RATUSAN birokrat (Aparatur Sipil Negara/ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Data per-30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Fenomena ini mengundang pernyataan dari Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin agar seluruh ASN menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang akan menjauhkan dari reformasi birokrasi. Baca: Jelang Pilkada 2020, Wapres Ingatkan soal Netralitas ASN

Bagi penulis, masalah netralitas birokrasi seperti kasus yang nyaris abadi. Bukan rahasia lagi jika di masa Orde Baru, birokrasi merupakan salah satu mesin pemenangan Golkar sebagai peserta pemilu.

Saking besar perannya, Afan Gafar dalam bukunya menulis, birokrasi diberi tempat khusus oleh Golkar yang diakui keberadaannya dengan dibentuknya jalur B selain jalur A bagi keluarga besar ABRI dan C unuk organisasi massa yang mendukung Golkar (Afan Gaffar, 2006:23).

Hal ini yang kemudian hendak dikoreksi di masa reformasi. Maka, terbit berbagai regulasi yang menghendaki netralitas birokrasi.

Sampai saat ini berbagai produk hukum baik tersurat maupun tersirat menegaskan pentingnya netralitas birokrasi. Seperti UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Anggota Parpol dan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Namun regulasi seperti itu tidak membuat jera. Sampai saking seriusnya, Menpan-RB, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

SKB ini tidak hanya melembagakan penguatan pengawasan namun sekaligus pula menerapkan pelbagai sanksi terukur dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netralitas optik Hegel dan Marx

Perdebatan netralitas birokrasi tidak saja menjadi pertarungan sejati antara regulasi dan implementasi. Namun didukung pula perbedaan para filsuf dalam memandang netralitas birokrasi.

Hegel (1770-1831) memahami birokrasi merupakan jembatan “penghubung” antara masyarakat (the civil society) dengan negara (the state).

Saat itu, masyarakat mencerminkan kaum pengusaha dan kelompok profesional sebagai representasi kepentingan khusus. Sedang negara merepresentasikan kepentingan umum.

Maka, birokrasi berada ditengah yang memungkinkan pesan-pesan dari kepentingan khusus tersalurkan ke kepentingan umum.

Marx berbeda dengan Hegel. Bagi Marx (1818-1883), negara tidak mewakili kepentingan umum. Melainkan kepentingan khusus, yaitu kelas dominan.

Bagi Marx, birokrasi tidak bisa netral. Ia harus memihak, yaitu kelas dominan. Sebab, birokrasi merupakan instrumen yang menempatkan kelas dominan menjalankan dominasinya atas kelas sosial lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com