Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Netralitas Birokrasi dalam Pilkada

Kompas.com - 12/11/2020, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sedangkan Hegel menghendaki birokrasi di tengah sebagai perantara tadi.

Bagaimana apabila di tarik ke alam kenyataan Indonesia. Penulis menyimpulkan, pelbagai regulasi yang menghendaki netralitas birokrasi merupakan cerminan dianutnya pemikiran Hegel.

Namun yang menarik, faktanya, ketika birokrasi berpihak, atas nama apapun, apa itu patron-klien ataupun kepentingan mempertahankan eksistensinya, pemikiran Marx yang mendominasi.

Keberpihakan birokrasi

Terdapat pelbagai studi kenapa birokrasi berpihak atau tidak netral. Setidaknya studi Sudirman Dalim (Politisasi Birokrasi, 2010) dan Leo Agustino (Pilkada dan Dinamika Politik Lokal,2009) memberikan beberapa argumentasi.

Pertama, menjamurnya budaya patron-klien antara kepala daerah dan pejabat struktural dibawahnya.

Sebagai patron, memberikan kekuasaan mutlak bagi kepala daerah untuk menentukan relasi yang dibangun dengan bawahannya sebagai klien.

Dalam relasi seperti itu, ASN selaku klien harus tunduk dan patuh pada patronnya yaitu kepala daerah. Basis perekatnya bisa macam-macam.

Riset Sudirman Dalim di tahun 2010 untuk Sulawesi Selatan, perekatnya adalah etnis atau dengan kata lain faktor kekerabatan. Sementara di Banten, adanya pengaruh jawara saat incumbent Ratu Atut Chomsiyah menjadi gubernur.

Kedua, dilema birokrasi akibat regulasi. Di satu sisi, birokrasi merupakan pegawai atas nama negara bekerja. Namun di sisi lain ia harus menentukan sikap politik terutama ketika incumbent mencalonkan lagi jadi kepala daerah.

Sebab tegas disebutkan bahwa kepala daerah (sebagai delegasian kewenangan dari presiden) merupakan pembina PNS/ASN yang dapat mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS (vide PP 11/2017 tentang Manajemen PNS).

Maka ini mempersukar karena kepala daerah merupakan jabatan politik yang menentukan nasib jabatan administratif dari PNS/ASN.

Meski berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada terdapat larangan kepala daerah mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapatkan izin tertulis dari menteri. Namun aturan ini belum dapat menenangkan birokrasi.

Ketiga, birokrasi akan selalu dipengaruhi tidak netral. Sebab, birokrasi merupakan personikasi negara sehingga mereka akan bermanfaat bila ditarik dalam pertarungan politik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan birokrasi, di manapun, ialah kemampuannya untuk mengkoleksi informasi dari dan di wilayah kemasyarakatannya.

Karena itu, birokrasi merupakan kekuatan tak terperi bagi para kandidat dalam pilkada. Maka, godaan bahkan rayuan maut agar birokrasi berpihak seakan menjadi niscaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com