Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Enggan Beberkan Inisial Diduga Pejabat dalam Proposal Action Plan

Kompas.com - 10/11/2020, 07:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra enggan menjelaskan inisial yang diduga nama pejabat yang tercantum dalam proposal action plan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

Djoko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"JC itu saya, AK itu Anita Kolopaking, P itu Pinangki," kata Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Saksi Sebut Djoko Tjandra Sempat Keluhkan Mahalnya Biaya yang Diminta Jaksa Pinangki dan Anita

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air

Proposal itu diduga dibawa oleh Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya dan diserahkan ke Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).

Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto menanyakan siapa orang yang dimaksud dengan inisial HA tersebut.

"Saya tidak pantas ngomong nama itu," jawab Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki

Hakim kembali menanyakan siapa orang bernisial DK dalam action plan yang dimaksud.

Djoko Tjandra diam saat ditanya pertanyaan tersebut, meskipun ia mengaku memahami action plan tersebut.

Diketahui, seperti tercantum dalam surat dakwaan, ada beberapa inisial yang tidak diketahui identitasnya. Salah satunya adalah DK.

Hakim kemudian bertanya kepada Djoko Tjandra apakah Pinangki diutus oleh seseorang.

"Saya tidak tahu," tutur Djoko Tjandra menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com