JAKARTA, KOMPAS.com- Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial kembali menjadi sorotan. Hal itu setelah Aminuddin Ma'ruf, salah seorang dari staf khusus tersebut, menerbitkan surat perintah kepada kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai tindakan Aminuddin menerbitkan surat tersebut bermasalah. Pasalnya, staf khusus presiden semestinya tidak dapat menerbitkan surat yang isinya perintah.
"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan," kata Adrianus dalam siaran pers, Senin (9/11/2020).
Menurut dia, surat perintah itu tidak tepat karena hubungan antara staf khusus dan Dema PTKIN adalah setara.
Surat bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tersebut memang tidak lazim karena menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir membahas penyerahan rekomendasi UU Cipta Kerja.
Baca juga: Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Staf Khusus Milenial Aminuddin Maruf
Padahal, lazimnya surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan.
Adrianus melanjutkan, instansi yang berwenang untuk menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.
Adrianus pun menilai ada potensi maladministrasi dengan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.
Jokowi Diminta Tegur dan Evaluasi
Atas kesalahan tersebut, Adrianus meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan menegur Aminuddin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan