JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra disebut sempat mengeluhkan perihal mahalnya biaya 100 juta dollar Amerika Serikat yang diminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking.
Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Rahmat dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menurut pengakuan Rahmat, Djoko Tjandra meneleponnya dan mengungkapkan hal tersebut setelah pertemuan mereka pada 19 November 2019.
“Pak Djoko Tjandra mengatakan ‘Ini Bu Pinangki dan Anita minta 100 juta dollar AS, saya sudah keluar 1 juta dollar AS ditahan pula',” ungkap Rahmat mengungkapkan cerita Djoko Tjandra saat sidang seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Djoko Tjandra Menangis Saat Bersaksi di Sidang Pinangki
Adapun Pinangki dan Djoko Tjandra berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Dalam kesaksiannya, Rahmat bercerita bahwa ia awalnya dikenalkan kepada Pinangki oleh seorang temannya antara Juni-Juli 2019.
“Saya dikenalkan teman saya karena saya mau bisnis CCTV dan ‘robotic’ di Kejaksaan pada 2019. Kemudian intens bertemu dengan Bu Pinangki terkait pengadaan tapi karena tidak sesuai dengan spek di Kejaksaan makanya saya mundur,” tuturnya.
Kemudian, Rahmat kembali bertemu dengan Pinangki di Hotel Grand Mahakam pada 30 Oktober 2019. Pada pertemuan itu, Pinangki juga mengenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat.
Dalam pertemuan itu, menurut Rahmat, Pinangki minta dikenalkan kepada Djoko Tjandra dalam rangka mau berbisnis.
Dalam kurun waktu 2-3 hari kemudian, Rahmat mengirim nomor telepon Pinangki ke Djoko Tjandra yang bersedia menemui.
Mereka bertiga kemudian bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia pada 12 November 2019.
Pada pertemuan itu, Djoko Tjandra dan Pinangki sempat membicarakan masalah hukum.
“Lalu mereka bicara masalah hukum jadi saya menyingkir, tapi saya dengar Bu Pinangki menyampaikan ‘Bapak ikuti prosesnya ditahan dulu, nanti PK (Peninjauan Kembali)-nya kita urusi’,” ucap Rahmat.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dizalimi oleh Pernyataan Pejabat Negara di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Ia hanya mendengarkan pembicaraan itu samar-samar karena duduk dengan jarak 20 meter dari Pinangki dan Djoko Tjandra.
Menurut Rahmat, dalam pertemuan pertama itu tidak dibicarakan mengenai cara terdakwa mengurus perkara Djoko Tjandra.
Namun, ia mengatakan, Pinangki meminta Djoko Tjandra mengikuti prosedur dan ditahan. Setelah itu, Pinangki disebutkan akan membawa pengacara untuk membantu.
Ketika ditanya jaksa apakah ada pembicaraan mengenai permohonan PK atau fatwa di MA, Rahmat mengaku tidak mendengar.
Kemudian, pertemuan kedua terjadi di Kuala Lumpur pada 19 November 2020. Selain Rahmat dan Pinangki, Anita Kolopaking juga ikut bertemu Djoko Tjandra.
Di pertemuan kedua, Rahmat mengonfirmasi adanya pembicaraan soal biaya pengacara atau lawyer fee.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Irjen Napoleon Dijadikan Tumbal di Kasus Red Notice Djoko Tjandra
“Saat itu Djoko Tjandra mendapat satu set dokumen dari Pinangki dan Pinangki mengatakan, ‘Ini biaya resmi ya Pak, biaya lain nanti kita bicarakan’. Lalu terdakwa menyerahkan dokumen kepada Djoko Tjandra dan saksi diminta mendokumentasikan hal itu dan difoto oleh ponsel Pinangki?,” tanya jaksa.
“Iya Pak, disampaikan Bu Pinangki, ‘Ini ada lawyer fee', yang lalu ditandatangani Pak Djoko Tjandra, difoto itu pakai handphone saya, bukan handphone Bu Pinangki,” jawab Rahmat.
Rahmat mengaku tidak mendengar Pinangki dan Anita membahas biaya pengurusan perkara Djoko Tjandra.
Setelah beberapa bulan, Rahmat mengaku dihubungi Anita Kolopaking pada Januari 2020.
Menurutnya, Anita mengeluhkan Jaksa Pinangki yang telah memotong lawyer fee dari Djoko Tjandra.
“Bu Anita pada Januari 2020 telepon saya, curhat karena fee-nya dipotong sama Bu Pinangki, jumlahnya dipotong dari 200.000 dollar AS jadi cuma 50.000 dollar AS,” tutur Rahmat.
Baca juga: Hari Ini, Irjen Napoleon Sampaikan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui berapa jumlah fee yang disepakati. Ia juga tidak mengecek kepada Pinangki terkait masalah fee tersebut.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.