JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain menolak UU Cipta Kerja, aksi demo juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.
"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
KSPI sebelumnya sudah mengirimkan surat permohonan ke sembilan fraksi di DPR RI terkait langkah legislative review atas UU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Demo Lagi Tolak UU Cipta Kerja, Kali Ini di Gedung DPR
Said mengatakan, sampai saat ini belum ada tanggapan dari sembilan fraksi di DPR karena ketika surat tersebut dikirim, DPR masih dalam masa reses.
"Belum (tanggapan fraksi di DPR), dengan alasan masih reses dan baru masuk DPR hari ini," ujarnya.
Kendati demikian, Said menyambut baik sikap Partai Demokrat yang tengah menyiapkan langkah legislative review atas UU Cipta Kerja, karena sesuai dengan harapan serikat buruh.
"Setuju, karena sesuai harapan buruh yang meminta legislative review apalagi banyak ditemui kesalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diketuai publik secara luas," ucapnya.
Lebih lanjut, Said mengatakan, target peserta aksi demo di depan Gedung DPR RI hari ini sekitar 1.000 orang buruh.
"Estimasi Massa 1.000-an orang buruh," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Aturan Turunan UU CIpta Kerja
Sebelumnya, KSPI mendesak DPR melakukan legislative review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Surat permohonan legislative review telah dikirimkan KSPI dan diterima DPR pada Selasa (20/10/2020). Presiden KSPI Said Iqbal berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti.
Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI. Isinya permohonan buruh, termasuk KSPI, meminta kepada anggota DPR melalui fraksi agar melakukan yang disebut legislative review," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pengujian undang-undang tidak selalu harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja
Said mengatakan DPR dapat melakukan pengujian dengan mekanisme legislative review jika sebuah undang-undang mendapatkan penolakan keras dari publik.
Said menuturkan, hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya, ia berharap DPR mengajukan usul RUU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Dibolehkan dalam UUD 1945 dan dipertegas dalam UU PPP. DPR tidak bisa berdalih," ucapnya.
Dia berpendapat, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat dapat menginisasi legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Dua fraksi tersebut diketahui menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.