Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Sanksi Pidana pada UU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Munculkan Ketidakadilan Hukum

Kompas.com - 06/11/2020, 20:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, tidak ada sinkronisasi terhadap sanksi pidana di setiap klaster dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, mestinya ketika 79 UU disatukan dalam UU Cipta Kerja, sanksi pidana di setiap klaster untuk kasus yang sama harus diseragamkan.

"Masing-masing UU sektoral itu (dalam UU Cipta Kerja) mempunyai ancaman pidana tersendiri. Seharusnya, ketika ini dijadikan dalam satu UU, maka terhadap dampak yang sama, ancaman pidananya pun harus sama," kata Eddy, sapaan Edward, dalam diskusi virtual bertajuk 'Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, Pemaparan Kertas Kebijakan FH UGM atas UU Cipta Kerja, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Perbaikan Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Sebaiknya Terbitkan Perppu

Eddy mengatakan, tidak adanya sinkronisasi terhadap sanksi pidana ini akan mengakibatkan munculnya disparitas pidana dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

"Apa akibatnya, pasti sekali lagi saya katakan, pasti terjadi disparitas pidana, dan ini adalah ketidakadilan dalam suatu penegakan hukum," ujarnya.

Eddy mencontohkan, sanksi pidana dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa jika mengakibat kematian akan terancam pidana maksimum 1 tahun penjara.

Sementara itu, sanksi pidana dalam bidang perikanan dalam UU Cipta Kerja disebutkan bila mengakibatkan kematian akan terancam pidana maksimum 6 tahun penjara.

"Jadi sama-sama akibat mati, dalam konteks lingkungan hidup maksimal 1 tahun penjara, dalam konteks UU Perikanan 6 tahun penjara. Ini tidak sinkron," ucapnya.

"Jadi seharusnya terhadap akibat yang sama, sanksi pidananya harusnya juga sama," sambungnya.

Baca juga: Walhi Nilai UU Cipta Kerja Kebiri Hak Atas Informasi

Berdasarkan hal tersebut, Eddy mengatakan, sanksi pidana dalam UU Cipta Kerja bisa diperbaiki untuk disinkronkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau legislative review.

"Kalau dilakukan pengujian di dalam MK bahwa pasal-pasal itu menimbulkan disparitas pidana yang berujung pada ketidakadilan, maka semua pasal-pasal ancaman pidana itu sangat mungkin untuk dibatalkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com