Perilaku mengajukan hak judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, mengajukan usul pencabutan UU Cipta Kerja ke DPR atau Presiden, mengajukan usul pembentukan Perpu untuk mencabut/membatalkan UU Cipta Kerja ke Presiden, atau mengusulkan perubahan ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja ke DPR atau presiden sesuai dengan aturan hukum, prosesur yang berlaku, dan tata cara yang tidak menimbulkan kerugian/kerusakan/korban adalah perilaku seimbang yang masih dapat dilakukan oleh masyarakat.
Apabila berbagai mekanisme tersebut tidak menghasilkan keputusan sesuai aspirasi pengunjuk rasa, maka masyarakat pengunjuk rasa perlu meresponsnya dengan perilaku seimbang pula, dengan menerima penuh kesadaran, karena keputusan tersebut adalah keputusan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional.
Sistem pembentukan UU, proses dan mekanisme pembentukannya, hak dan kewajiban semua pihak yang terkait dengan pembentukan UU, mekanisme penyampaian keberatan/penolakan/pembatalan RUU/UU, kesadaran tentang kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, dan upaya menjaga kebersamaan dan keutuhan Bangsa Indonesia adalah kominten bersama untuk membangun keseimbangan perilaku pada masa kontroversi UU Cipta Kerja.
Dengan menjaga dan menerapkan perilaku seimbang dalam kondisi apa pun, maka keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hidup bernegara akan tetap terjaga, serta kemajuan Bangsa Indonesia akan dapat diraih.
Dr H Rasji, SH, MH
Dosen Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara