Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/11/2020, 14:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr H Rasji, SH, MH

AKHIR-AKHIR ini telah terjadi beberapa kali gelombang unjuk rasa masa yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Rancangan UU tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun demikian, sebagian masyarakat masih akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak UU tersebut.

Secara hukum, unjuk rasa untuk menolak UU di atas telah dilindungi oleh Pasal 28 UUD 1945 yang memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tulisan.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut telah diatur lebih lanjut dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Meskipun telah ada peraturan yang mengaturnya, namun fenomena implementasi kemerdekaan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa banyak dilakukan secara anarkistis hingga berdampak pada kerusakan fasilitas umum, korban luka-luka, dan bentuk kerugian lainnya.

Kita mengakui bahwa UU tersebut menimbulkan kontroversi, namun alangkah baiknya jika kita semua membangun keseimbangan perilaku pada masa kontroversi UU Cipta Kerja ini.

Membangun keseimbangan perilaku adalah menciptakan perilaku yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak.

Perilaku seimbang adalah diterima dengan baik oleh siapa pun, dan akibat yang akan ditimbulkannya pun diterima dengan baik pula oleh siapa pun.

Perilaku ini memang tidak mudah dibangun di tengah-tengah kondisi kontroversi.

Namun dengan pemahaman dan kesadaran serta upaya untuk menciptakannya, maka kita dapat membangun perilaku seimbang untuk menciptakan UU Cipta Kerja yang sesuai dengan harapan bersama dan tidak merugikan pihak mana pun.

Hal itu penting, mengingat manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus sebagai mahluk sosial. Dengan segala kelengkapan lahir dan batinnya, setiap pribadi memiliki kemampuan untuk meraih yang diinginkannya.

Namun, ketika yang diinginkan itu bersinggungan atau berlawanan dengan pribadi lain, maka rasa ego kerap menjadi tameng untuk mendapatkan apapun yang diinginkannya hingga akhirnya dapat menimbulkan konflik dengan pribadi lain.

Apabila mampu memahami dan menyadari bahwa manusia juga adalah mahluk sosial yang tidak mampu hidup sendirian, maka akan timbul sikap dan perilaku yang empati serta toleransi terhadap sesamanya. Dengan demikian, akan timbul upaya untuk menciptakan perilaku seimbang yang menghormati dan menguntungkan semua pihak.

Pada saat ini, manusia tidak lagi berada pada status naturalis (status alamiah), tetapi berada pada status sipil (status bernegara).

Meskipun manusia merupakan bagian dari alam semester, namun dalam kehidupan bernegara manusia merupakan bagian dari bangsa suatu negara.

Filsuf Thomas Hobbes dan John Locke sudah mengingatkan bahwa negara lahir dari perjanjian masyarakat (kontrak sosial) dan negara adalah suatu organisasi yang dipilih manusia untuk menjamin pemenuhan keinginannya.

Setiap individu berjanji membentuk negara dan menyerahkan hak-hak kehidupan bernegaranya kepada orang yang disetujui dan diangkatnya menjadi pemimpin negara.

Perilaku manusia tidak lagi berorientasi pada kepentingan pribadi semata, tetapi utamanya memperhatikan kepentingan bersama.

Pemahaman ini disadari oleh founding fathers bangsa Indonesia yang akhirnya meletakkan prinsip keseimbangan perilaku hidup bernegara pada asas kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Untuk menjamin keseimbangan perilaku, founding fathers telah memilih paham negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dengan meletakkan kedaulatan di tangan rakyat.

Untuk itu, bangsa Indonesia sepakat membentuk dan menetapkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional hidup bernegara hukum. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menetapkan "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Pasal ini meletakkan dasar hukum Indonesia sebagai negara demokrasi, yang memberikan kekuasaan tertinggi Negara kepada rakyatnya, namun pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut harus berdasarkan UUD 1945.

Melalui Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 UUD 1945 rakyat Indonesia menyerahkan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk membentuk UU kepada DPR dan Presiden sebagai legislator (pembentuk UU).

DPR dan Presiden adalah dua lembaga negara yang dipilih oleh rakyat sehingga DPR dan Presiden mewakili dan mengimplementasikan secara bersama-sama keinginan/aspirasi rakyat saat membentuk UU.

Untuk menghasilkan UU yang aspiratif, proses pembentukannya telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Ketentuan-ketentuan tersebut telah mengatur perilaku DPR dan Presiden untuk membentuk UU, mulai dari persiapan sampai dengan desiminasi UU.

UU Cipta Kerja telah dibentuk sesuai dengan ketentuan di atas. Meskipun rancangannya disiapkan dan diajukan oleh Presiden kepada DPR, namun proses pembahasannya telah mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, serta pengesahannya menjadi UU oleh Presiden.

Selama proses pembentukan UU, hak demokrasi rakyat untuk membentuk UU sudah diwakili oleh DPR dan Presiden.

Meskipun seharusnya tidak terjadi, namun pada akhirnya rakyat masih memiliki hak menyampaikan pendapat kepada DPR dan Presiden sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998, jika rakyat masih menganggap DPR dan/atau Presiden belum/tidak menyerap aspirasinya.

Pendapat yang disampaikan rakyat dapat berupa masukan, kirik, saran, bahkan penolakan terhadap RUU tersebut, yang disampaikan melalui forum penyusunan Naskah Akademik, hearing pendapat di DPR, bahkan melalui unjuk rasa.

Ketika rakyat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja berarti saat itu telah terjadi masa kontroversi RUU antara pembentuk UU (DPR dan Presiden) dengan rakyat.

Perbedaan paham, pandangan, pendapat, dan keinginan antara kedua belah pihak dapat disampaikan dan diselesaikan melalui perilaku seimbang.

Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik secara lisan melalui unjuk rasa atau delegasi perwakilannya atau menyampaikannya secara tertulis melalui surat resmi atau media tulis lainnya kepada DPR dan/atau Presiden.

DPR dan Presiden wajib merespons aspirasi rakyat dengan sikap dan perilaku yang aspiratif.

Perilaku penyampaikan aspirasi oleh rakyat secara terbuka melalui unjuk rasa perlu diseimbangkan dengan batas-batas yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, baik mengenai maksud dan tujuan, lokasi dan rute, waktu dan lamanya kegiatan, bentuk kegiatan, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi atau kelompok atau perorangan yang berunjuk rasa, alat peraga yang digunakan, jumlah peserta, wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menghormati aturan moral, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Unjuk rasa di depan Gedung DPR dan sekitarnya, di depan Istana Negara dan sekitarnya, serta tempat-tempat lain di seluruh Indonesia yang berujung pada pengrusakan fasilitas umum dan milik warga masyarakat, korban luka-luka, dan bentuk kerugian lain merupakan wujud perilaku konflik atau perilaku yang tidak seimbang, yang sebaiknya tidak boleh terjadi.

Perilaku unjuk rasa yang baik sesuai aturan yang berlaku, dilakukan dengan tata cara yang baik, dan menjaga hak-hak orang lain adalah wujud perilaku berimbang.

Terhadap RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020, masyarakat yang masih menolak UU tersebut masih dapat menyalurkan aspirasinya melalui perilaku seimbang.

Menurut Pasal 24A UUD 1945, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU No. 12 Tahun 2011, UU Cipta Kerja hanya dapat dibatalkan dengan putusan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, pencabutan dengan UU, atau pembatalan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Apabila aspirasi masyarakat hanya ingin mengubah beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, maka hal itu dapat dilakukan dengan UU Perubahan. Mekanisme tersebut merupakan kesepakatan hukum masyarakat (rakyat) yang diciptakan dalam sistem demokrasi perwakilan di Indonesia.

Kesepakatan hukum ini telah memberikan hak dan kewajiban kepada semua pihak yang terkait dengan pembuatan UU, perubahan UU, dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pembentuk UU (legislator).

Perilaku mengajukan hak judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, mengajukan usul pencabutan UU Cipta Kerja ke DPR atau Presiden, mengajukan usul pembentukan Perpu untuk mencabut/membatalkan UU Cipta Kerja ke Presiden, atau mengusulkan perubahan ketentuan-ketentuan UU Cipta Kerja ke DPR atau presiden sesuai dengan aturan hukum, prosesur yang berlaku, dan tata cara yang tidak menimbulkan kerugian/kerusakan/korban adalah perilaku seimbang yang masih dapat dilakukan oleh masyarakat.

Apabila berbagai mekanisme tersebut tidak menghasilkan keputusan sesuai aspirasi pengunjuk rasa, maka masyarakat pengunjuk rasa perlu meresponsnya dengan perilaku seimbang pula, dengan menerima penuh kesadaran, karena keputusan tersebut adalah keputusan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional.

Sistem pembentukan UU, proses dan mekanisme pembentukannya, hak dan kewajiban semua pihak yang terkait dengan pembentukan UU, mekanisme penyampaian keberatan/penolakan/pembatalan RUU/UU, kesadaran tentang kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, dan upaya menjaga kebersamaan dan keutuhan Bangsa Indonesia adalah kominten bersama untuk membangun keseimbangan perilaku pada masa kontroversi UU Cipta Kerja.

Dengan menjaga dan menerapkan perilaku seimbang dalam kondisi apa pun, maka keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hidup bernegara akan tetap terjaga, serta kemajuan Bangsa Indonesia akan dapat diraih.

Dr H Rasji, SH, MH
Dosen Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com