Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/11/2020, 14:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Untuk itu, bangsa Indonesia sepakat membentuk dan menetapkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional hidup bernegara hukum. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menetapkan "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Pasal ini meletakkan dasar hukum Indonesia sebagai negara demokrasi, yang memberikan kekuasaan tertinggi Negara kepada rakyatnya, namun pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut harus berdasarkan UUD 1945.

Melalui Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21 UUD 1945 rakyat Indonesia menyerahkan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk membentuk UU kepada DPR dan Presiden sebagai legislator (pembentuk UU).

DPR dan Presiden adalah dua lembaga negara yang dipilih oleh rakyat sehingga DPR dan Presiden mewakili dan mengimplementasikan secara bersama-sama keinginan/aspirasi rakyat saat membentuk UU.

Untuk menghasilkan UU yang aspiratif, proses pembentukannya telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Ketentuan-ketentuan tersebut telah mengatur perilaku DPR dan Presiden untuk membentuk UU, mulai dari persiapan sampai dengan desiminasi UU.

UU Cipta Kerja telah dibentuk sesuai dengan ketentuan di atas. Meskipun rancangannya disiapkan dan diajukan oleh Presiden kepada DPR, namun proses pembahasannya telah mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, serta pengesahannya menjadi UU oleh Presiden.

Selama proses pembentukan UU, hak demokrasi rakyat untuk membentuk UU sudah diwakili oleh DPR dan Presiden.

Meskipun seharusnya tidak terjadi, namun pada akhirnya rakyat masih memiliki hak menyampaikan pendapat kepada DPR dan Presiden sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998, jika rakyat masih menganggap DPR dan/atau Presiden belum/tidak menyerap aspirasinya.

Pendapat yang disampaikan rakyat dapat berupa masukan, kirik, saran, bahkan penolakan terhadap RUU tersebut, yang disampaikan melalui forum penyusunan Naskah Akademik, hearing pendapat di DPR, bahkan melalui unjuk rasa.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com