Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Membangun Keseimbangan Perilaku pada Masa Kontroversi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/11/2020, 14:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketika rakyat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja berarti saat itu telah terjadi masa kontroversi RUU antara pembentuk UU (DPR dan Presiden) dengan rakyat.

Perbedaan paham, pandangan, pendapat, dan keinginan antara kedua belah pihak dapat disampaikan dan diselesaikan melalui perilaku seimbang.

Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik secara lisan melalui unjuk rasa atau delegasi perwakilannya atau menyampaikannya secara tertulis melalui surat resmi atau media tulis lainnya kepada DPR dan/atau Presiden.

DPR dan Presiden wajib merespons aspirasi rakyat dengan sikap dan perilaku yang aspiratif.

Perilaku penyampaikan aspirasi oleh rakyat secara terbuka melalui unjuk rasa perlu diseimbangkan dengan batas-batas yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998, baik mengenai maksud dan tujuan, lokasi dan rute, waktu dan lamanya kegiatan, bentuk kegiatan, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi atau kelompok atau perorangan yang berunjuk rasa, alat peraga yang digunakan, jumlah peserta, wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, menghormati aturan moral, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Unjuk rasa di depan Gedung DPR dan sekitarnya, di depan Istana Negara dan sekitarnya, serta tempat-tempat lain di seluruh Indonesia yang berujung pada pengrusakan fasilitas umum dan milik warga masyarakat, korban luka-luka, dan bentuk kerugian lain merupakan wujud perilaku konflik atau perilaku yang tidak seimbang, yang sebaiknya tidak boleh terjadi.

Perilaku unjuk rasa yang baik sesuai aturan yang berlaku, dilakukan dengan tata cara yang baik, dan menjaga hak-hak orang lain adalah wujud perilaku berimbang.

Terhadap RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020, masyarakat yang masih menolak UU tersebut masih dapat menyalurkan aspirasinya melalui perilaku seimbang.

Menurut Pasal 24A UUD 1945, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU No. 12 Tahun 2011, UU Cipta Kerja hanya dapat dibatalkan dengan putusan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, pencabutan dengan UU, atau pembatalan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Apabila aspirasi masyarakat hanya ingin mengubah beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, maka hal itu dapat dilakukan dengan UU Perubahan. Mekanisme tersebut merupakan kesepakatan hukum masyarakat (rakyat) yang diciptakan dalam sistem demokrasi perwakilan di Indonesia.

Kesepakatan hukum ini telah memberikan hak dan kewajiban kepada semua pihak yang terkait dengan pembuatan UU, perubahan UU, dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pembentuk UU (legislator).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com