Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Presiden Sebut Perppu Bukan Solusi Atasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/11/2020, 12:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan, pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperbaiki kesalahan perumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia menyebut, Perppu bukan merupakan solusi yang tepat untuk memperbaiki kesalahan itu.

"Perppu bukan solusi yang tepat dalam hal ini. Perppu tidak dimaksudkan berfungsi sebagai alat eksekutif untuk memperbaiki UU yang sudah dibahas bersama antara DPR dan pemerintah," kata Dini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Akan Menginventarisasi Kesalahan Dalam UU Cipta Kerja

Menurut Dini, pemerintah dan DPR sudah sepakat akan memperbaiki kesalahan redaksional yang ada dalam UU Cipta Kerja. Pada tahap ini, kedua pihak bakal duduk bersama melakukan investarisasi kesalahan redaksional yang masih ada.

Kemudian, mekanisme perbaikan akan diputuskan lebih lanjut sembari memperhatikan perkembangan yang ada, termasuk proses judicial review yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil menunggu proses inventarisasi selesai, kita tunggu juga bagaimana perkembangan proses JR (judicial review) di MK," ujarnya. 

Baca juga: Berbagai Kelalaian yang Membuat Proses UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan...

Dini mengatakan, pemerintah memahami bahwa sejak sebuah undang-undang disahkan dalam Rapat Paripurna, substansinya tak bisa diubah lagi.

Namun, menurut dia, kesalahan dalam UU Cipta Kerja bersifat redaksional sehingga tidak mengubah substansi atau norma yang ada dalam UU tersebut.

Dini mengklaim, kesalahan pengetikan yang ada di UU Cipta Kerja tak akan menimbulkan ketidakjelasan ataupun menghalangi berlakunya undang-undang tersebut.

Selain itu, proses pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja tengah berjalan, sehingga undang-undang sapu jagat itu belum bisa dilaksanakan.

"UU Cipta Kerja ini toh juga belum bisa dilaksanakan sebelum peraturan pelaksanaan tersebut rampung," ujar Dini.

"Jadi tidak ada urgensinya untuk mengambil langkah tergesa-gesa pada tahap ini. Harus betul-betul diperhitungkan solusi apa yang paling tepat dan timing yang tepat juga," tutur dia. 

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja

Adapun sebelumnya pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com