JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membentuk tim yang berfungsi untuk menangani permasalahan dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (5/11/2020).
"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (5/11/2020).
Mahfud menjelaskan pembentukan tim ini juga bertujuan agar seluruh upaya perbaikan terakomodasi.
Baca juga: Istana Sebut Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Perbaiki Salah Ketik UU Cipta Kerja
Baik itu perbaikan melalui judicial review, legislative review, maupun perumusan pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja itu sendiri.
Ia memastikan, bahwa pemerintah memiliki tujuan yang baik dalam melahirkan UU Cipta Kerja ini.
"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik. Sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," kata dia.
Diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.
Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Menurut Sofyan Djalil, UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan Berusaha UMKM
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan