Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Kompas.com - 03/11/2020, 18:56 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Pasal 35 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penghapusan dan perubahan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.

Baca juga: Catatan Walhi, UU Cipta Kerja Mengancam Keberlangsungan Hutan karena 2 Hal Ini

Salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Kawasan hutan minimal 30 persen tersebut untuk optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.

Dalam Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan disebutkan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.

Namun, mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan, termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional, diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Walhi Masih Temukan Pasal Bermasalah pada Draf Final RUU Cipta Kerja

Sebelum UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, perubahan tersebut mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, penghapusan batas minimum 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan akan mengancam kelestarian hutan.

“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ancaman Kerusakan Hutan di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Menteri LHK

Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengklaim bahwa aturan terbaru justru memperkuat kewajiban pemerintah dalam mempertahankan kawasan hutan.

Menurut Siti, dalam peraturan pemerintah, kewajiban pemerintah dalam menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan bisa lebih ketat.

"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dikutip dari akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com