Salin Artikel

UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Pasal 35 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penghapusan dan perubahan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.

Salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Kawasan hutan minimal 30 persen tersebut untuk optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.

Dalam Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan disebutkan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.

Namun, mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan, termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional, diatur dalam peraturan pemerintah.

Sebelum UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, perubahan tersebut mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, penghapusan batas minimum 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan akan mengancam kelestarian hutan.

“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengklaim bahwa aturan terbaru justru memperkuat kewajiban pemerintah dalam mempertahankan kawasan hutan.

Menurut Siti, dalam peraturan pemerintah, kewajiban pemerintah dalam menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan bisa lebih ketat.

"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dikutip dari akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/18565731/uu-cipta-kerja-hapus-ketentuan-soal-30-persen-kawasan-hutan-yang-harus

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke