Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi

Kompas.com - 24/10/2020, 08:29 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung akhirnya terungkap.

Pada Jumat (23/10/2020), polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.

Baca juga: Begini Proses Terjadinya Kebakaran Kejagung Versi Ahli...

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Berawal dari lantai 6

Proses penyidikan untuk mengungkap penyebab dan menemukan tersangka bermula dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Sebab, menurut polisi, titik sumber api hanya ditemukan di lokasi itu.

"Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Ferdy.

Informasi tersebut didukung temuan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.

Polisi juga mengaku didukung keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Tukang yang merokok

Setelah memfokuskan proses investigasi di lokasi sumber api, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang melakukan renovasi di aula pada lantai 6 saat kejadian.

Kelima tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS tersebut merokok saat bekerja. Bara api pada puntung rokok itu yang menyebabkan kebakaran.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutur Ferdy.

Baca juga: Lewat Satelit, Polisi Hanya Temukan Satu Titik Api dalam Kebakaran Kejagung

Penyidik gabungan kemudian menetapkan kelima tukang sebagai tersangka karena kelalaiannya itu.

Mandor para tukang yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Mandor dinilai lalai karena seharusnya mengawasi tukang itu bekerja.

Dari temuan polisi, terungkap bahwa para tukang tersebut tidak direkrut oleh Kejagung, melainkan mereka bekerja atas suruhan seorang staf di Kejagung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com