JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyidikan polisi mengungkapkan hanya ada satu titik api dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
“Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Penyidik berkoordinasi dengan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk mencari titik api.
Setelah itu, pencarian titik api menggunakan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.
Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama
Ferdy mengatakan, hal itu dilakukan untuk membuktikan spekulasi yang beredar bahwa ada banyak titik api dalam kebakaran Kejagung.
“Satelit ini biasa digunakan untuk mengecek kebakaran di lahan, ini bisa menembus dan mengetahui darimana titik api,” katanya.
Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa sumber api berasal dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Hal itu juga didukung oleh keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Baca juga: Soal Kebakaran Gedung, Kejagung Duga Karena Unsur Kealpaan
Maka dari itu, polisi menginvestigasi penyebab terjadinya kebakaran mulai dari lantai 6 tersebut.
Dari keterangan 64 saksi, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang sedang melakukan renovasi di aula tersebut saat kejadian.
Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS, itu merokok saat bekerja sehingga menyebabkan kebakaran.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutur Ferdy.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Polisi kemudian menetapkan lima tukang tersebut sebagai tersangka.
Mandornya dengan inisial UAM juga menjadi tersangka karena seharusnya mengawasi para tukang tersebut bekerja.
Dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.