Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi

Kompas.com - 24/10/2020, 08:29 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri penyebab kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung akhirnya terungkap.

Pada Jumat (23/10/2020), polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.

Baca juga: Begini Proses Terjadinya Kebakaran Kejagung Versi Ahli...

"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Berawal dari lantai 6

Proses penyidikan untuk mengungkap penyebab dan menemukan tersangka bermula dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Sebab, menurut polisi, titik sumber api hanya ditemukan di lokasi itu.

"Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Ferdy.

Informasi tersebut didukung temuan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.

Polisi juga mengaku didukung keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.

Tukang yang merokok

Setelah memfokuskan proses investigasi di lokasi sumber api, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang melakukan renovasi di aula pada lantai 6 saat kejadian.

Kelima tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS tersebut merokok saat bekerja. Bara api pada puntung rokok itu yang menyebabkan kebakaran.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutur Ferdy.

Baca juga: Lewat Satelit, Polisi Hanya Temukan Satu Titik Api dalam Kebakaran Kejagung

Penyidik gabungan kemudian menetapkan kelima tukang sebagai tersangka karena kelalaiannya itu.

Mandor para tukang yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Mandor dinilai lalai karena seharusnya mengawasi tukang itu bekerja.

Dari temuan polisi, terungkap bahwa para tukang tersebut tidak direkrut oleh Kejagung, melainkan mereka bekerja atas suruhan seorang staf di Kejagung.

"Adalah tukang yang diperkerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejagung, tidak secara resmi, sehingga seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," ungkap dia.

Kendati demikian, staf tersebut tidak menjadi tersangka karena disebut tidak tahu para tukang merokok hingga terjadi kebakaran.

Akselerator

Penyidikan kemudian berlanjut untuk mendalami bagaimana api bisa menjalar ke bagian lain gedung dengan cepat.

Ternyata, menurut temuan polisi, hal itu disebabkan cairan pembersih lantai bermerek TOP Cleaner yang telah digunakan Kejagung setiap hari selama dua tahun.

Hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengungkapkan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi.

Setelah digunakan, terdapat senyawa hidrokarbon fraksi solar yang tersisa di setiap lantai gedung.

"Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” ujar Ferdy.

Atas temuan itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R selaku penjual cairan pembersih TOP Cleaner sebagai tersangka.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH juga menyandang status tersangka. NH adalah pegawai Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan cairan pembersih tersebut.

Menurut Ferdy, penyidik telah mengantongi keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan yang menguatkan bahwa penggunaan alat pembersih dengan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.

Untuk NH, ia menambahkan, pegawai Kejagung tersebut seharusnya mengecek bahan-bahan dalam cairan pembersih tersebut.

Baca juga: Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kebakaran Kejagung

“Kenapa PT APM dengan direkturnya kita tetapkan tersangka dan dari pihak Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama ini karena ada hal yang harus dilakukan, kemudian tidak dilakukan,” ungkapnya.

"Harusnya dia tidak menggunakan alat pembersih lantai itu menggunakan kandungan fraksi solar,” sambung Ferdy.

Isu cleaning service tajir

Ferdy mengklaim pihaknya sudah mendalami semua kemungkinan, apakah kebakaran itu terjadi secara sengaja atau tidak.

Termasuk, mendalami isu adanya petugas kebersihan atau cleaning service dengan saldo rekening ratusan juta.

Namun, setelah menyisir rekening milik petugas kebersihan bernama Joko tersebut, polisi mengaku tidak menemukan transaksi yang mencurigakan.

Menurut Ferdy, uang dalam rekening tersebut dikumpulkan Joko melalui proses yang panjang.

“Buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," beber Ferdy.

Limpahkan ke JPU

Saat ini, para tersangka, kata Ferdy, belum ditahan oleh penyidik dan akan segera dipanggil.

Selain itu, penyidik juga akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Akan kami persiapkan untuk pemanggilan dan penyerahan berkas perkara kepada JPU," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com