Sementara itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Benny Tjokro Positif Covid-19, Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan
Penyelamatan Jiwasraya
Meski kasus hukum terus berjalan, hal itu tak menyelesaikan masalah gagal bayar Jiwasraya. Masih ada jutaan nasabah yang menunggu pengembalian dana mereka.
Belum lama ini, Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN sepakat memberikan suntikan modal melalui skema penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Suntikan modal tersebut akan diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.
Menurut keterangan Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima, alasan opsi itu dipilih ada kaitannya dengan kepercayaan terhadap perusahaan.
"Pemegang polis ini lebih melihat Jiwasraya adalah perusahaan negara. Jadi lebih pada kepercayaan, apalagi di sana banyak nasabah asing dan akhirnya keputusan penyelamatan pemegang polis menjadi sesuatu yang opsional," kata Aria seperti dilansir Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Suntikan Rp 22 Triliun untuk Jiwasraya yang Tuai Kritik...
Sementara itu, apabila opsi likuidasi dipilih, pemegang polis tradisional maupun saving plan akan merugi dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan BUMN menjadi negatif.
Langkah itu pun mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.
Ia bahkan menilai DPR dan pemerintah telah melakukan kejahatan berjamaah karena menyelesaikan kasus JIwasraya melalui cara tidak beradab.
Menurut dia, penyuntikan dana biasanya dilakukan ke perusahan yang dalam kondisi baik, dan bukan perusahaan yang fraud seperti Jiwasraya.
Enny berpandangan, langkah penyelesaian lewat skema PMN telah menutup kasus itu sendiri.
"Jadi kalau langsung diselesaikan dengan PMN sudah, sudah hampir dipastikan kasus ini selesai. Paling nanti pengadilan mengumumkan si A, si B yang dinyatakan bersalah dan dihukum, gitu doang. Tapi, kerugian negara tidak akan pernah ditelusuri," tutur Enny kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: BUMN Dapat Suntikan Modal Rp 37,4 Triliun, Ini Daftarnya
Kritik juga datang dari organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Koordinator Komite Sosial Ekonomi KAMI Said Didu mengatakan, suntikan modal itu berasal dari uang rakyat dan sebaiknya digunakan untuk kepentingan yang mendesak seperti pandemi Covid-19.
"KAMI menolak secara tegas penggunaan uang rakyat untuk menutupi kerugian PT Jiwasraya," ujar Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).
"KAMI meminta agar dana tersebut dialihkan untuk pembiayaan penanganan Covid-19 dan membantu rakyat miskin dari dampak Covid-19," kata dia.
Kritik itu pun dijawab oleh Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Arya mengatakan, skema PMN itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada para nasabah.
"Kita harus bertanggung jawab terhadap nasabah. Ini menyangkut 2,6 juta nasabah. Itu 90 persen lebih nasabah adalah pensiunan. Itu guru sebagian besar. Apakah negara tidak bertanggung jawab terhadap itu?" tuturnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.