JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (24/9/2020).
Salah satu terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Sidang ditunda karena Benny Tjoko dinyatakan positif Covid-19.
Ketua Majelis Hakim Rosmina mengungkapkan, Benny Tjokro saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa.
Baca juga: Perusahaan Benny Tjokro Dinyatatakan Pailit, Ini Komentar Kejagung
“Jadi kami setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung,” kata Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
“Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid. Kami berpendapat tidak bisa menyidangkan, karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," sambung dia.
Hakim Rosmina lalu meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuat surat pembantaran untuk Benny Tjokro.
Selain Benny, terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga sedang dirawat di RS Adhyaksa.
Baca juga: Derita Benny Tjokro, Ditahan Kejagung, Kini Perusahaan Miliknya Pailit
Maka dari itu, sidang tuntutan untuk Heru juga ditunda.
“Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti nggak bisa ikut sidang. Jadi untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan,” tuturnya.
Dengan begitu, sidang pembacaan tuntutan hanya akan digelar untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan