Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi-Ma’ruf: Perkara Megakorupsi Jiwasraya dan Suntikan Modal Rp 22 Triliun

Kompas.com - 20/10/2020, 16:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin genap satu tahun pada Selasa (20/10/2020) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019.

Selama kurun waktu tersebut, salah satu kasus yang menjadi perhatian publik yakni kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019.

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diperiksa Kejagung sebagai Saksi di Kasus Jiwasraya

Namun, Kejati DKI belum menetapkan tersangka kasus tersebut pada saat itu.

Kemudian, kasus Jiwasraya diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membeberkan alasan pengambilalihan tersebut.

“Itu banyak kasusnya, ada beberapa yang dilakukan oleh (Kejati) DKI, kita tarik semua, karena wilayah tindak pidana itu seluruh Indonesia," ucap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 10 Desember 2019.

Tim pun dibentuk oleh Kejagung untuk mengusut kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Korban dipanggil DPR

Beberapa hari sebelum pengambilalihan kasus oleh Kejagung itu, tepatnya pada 4 Desember 2019, Komisi VI DPR RI mengundang nasabah Jiwasraya.

Baca juga: Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Ditargetkan Februari-Maret 2020

Kepada DPR, 48 nasabah yang hadir membeberkan keluhan mereka soal tunggakan pembayaran klaim yang dialami nasabah pemegang polis.

Ternyata, ada pula nasabah asing yang menjadi korban, salah satunya bernama Lee Kang Hyun.

Lee merupakan warga negara Korea Selatan yang juga menjabat sebagai VP Samsung Electronics Indonesia sekaligus Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan di Indonesia.

Menurut dia, ada Rp 572 miliar milik 474 warga Korsel yang terancam tidak bisa dicairkan di Jiwasraya. Total dana tersebut melalui KEB Hana Bank.

“Hana Bank jual ke orang Korea di Indonesia. Oleh karena itu orang Korea 470 orang mengikuti program ini. Terus waktu menjual produk ini ke orang Korea mereka hanya sampaikan ini asuransi BUMN jadi tidak ada masalah. Tanpa bunga, interest lebih tinggi dari pada yang lain," ujar Lee sebelum melakukan rapat audiensi dengan anggota Komisi VI DPR RI, 4 Desember 2019.

Komentar Jokowi

Atas kasus gagal bayar Jiwasraya tersebut, Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Jokowi turut menyinggung pendahulunya. Menurut dia, masalah di Jiwasraya ini terjadi sejak era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini persoalan yang sudah lama sekali 10 tahun yang lalu, problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Balikpapan, 18 Desember 2019. 

Baca juga: SBY: Saya Tak Pernah Dilapori Ada Krisis Serius di Jiwasraya

Jokowi menegaskan, kasus tersebut adalah masalah yang berat. Namun, ia yakin Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.

Jokowi juga menilai, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut harus diselesaikan.

“Berkaitan dengan hukum ranahnya sudah masuk ke kriminal, sudah masuk ke ranah hukum alternatif penyelesaiannya," ucap Kepala Negara.

Penetapan tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com