JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Senin (19/10/2020).
Keduanya diperiksanya sebagai saksi untuk tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT GAP Capital.
"Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Eks Petinggi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN
Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, penyidik memeriksa sembilan orang saksi lainnya.
Direktur PT Kariangau Industri Sejahtera Susanti Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi, PT Corfina Capital.
Compliance Risk Management PT Maybank Asset Management Yuriko Wunas diperiksa sebagai saksi untuk perusahaannya yang berstatus tersangka di kasus Jiwasraya.
Ada pula Direktur PT Wanaartha Life Daniel Halim yang diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan kasus ini.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kemudian, penyidik memeriksa enam saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
Keenamnya yaitu, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Faizal Satria Gumay, Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Mohammad Rommy, agent PT Etrading Sekuritas atau PT Mirae Asset Sekuritas Rosita.
Lalu, mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya Lusiana, dan Pjs Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tambah Hari.
Baca juga: Karier Hary Prasetyo: Dirkeu Jiwasraya, Staf KSP, Divonis Seumur Hidup
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan Pieter Rasiman sebagai tersangka belum lama ini, yaitu pada Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Adapun saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
Lebih jauh lagi, telah ada enam tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 6,078 Triliun
Keenamnya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Empat orang di antaranya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto telah divonis penjara seumur hidup. Sementara, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.