JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI dan Kementerian BUMN bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan suntikan modal melalui skema penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.
Suntikan modal tersebut akan diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yaitu Rp 12 triliun pada 2021 dan Rp 10 triliun pada 2022.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat Panja Komisi VI DPR bersama Kementerian BUMN, Kamis (1/10/2020).
"Opsi ini juga bagian dari keinginan kami untuk mempunyai perusahaan asuransi terbesar Asia Tenggara dengan holding-isasi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima seperti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Nasabah Jiwasraya Respons Penolak PMN: Mereka Tidak Pro Rakyat
PMN sebesar Rp 22 triliun akan disuntikkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI dan nantinya membentuk anak usaha dengan nama IFG Life.
IFG Life sendiri bertugas untuk menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya
Arya menjelaskan, mengatasi persoalan Jiwasraya ada dua pilihan, yakni antara likuidasi atau penyelamatan.
Jika opsi likuidasi dipilih, kata dia, pemegang polis tradisional maupun saving plan akan mengalami kerugian. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan BUMN menjadi negatif.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, dipilihlah opsi penyelamatan lelalui mekanisme PMN.
Baca juga: Soal Suntikan Rp 22 Triliun ke Jiwasraya, Staf Khusus Erick Thohir: Kita Harus Bertanggung Jawab...
"Pemegang polis ini lebih melihat Jiwasraya adalah perusahaan negara. Jadi lebih pada kepercayaan, apalagi di sana banyak nasabah asing dan akhirnya keputusan penyelamatan pemegang polis menjadi sesuatu yang opsional," kata Aria.
Keputusan DPR dan pemerintah ini pun mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Keputusan tersebut dinilai tak tepat karena akan semakin merugikan negara dan rakyat.
Kritik terhadap penyuntikan modal Rp 22 triliun ke Jiwasraya itu datang salah satunya dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.
Menurut Enny, DPR dan pemerintah telah melakukan kejahatan berjemaah lantaran menyelesaikan kasus Jiwasraya melalui cara yang tidak beradab.
Baca juga: Tangani Jiwasraya, Pemerintah Suntikan Rp 22 Triliun dalam 2 Tahap
Enny mengatakan, umumnya pemegang saham menyuntikkan dana ke perusahaan yang usahanya bagus atau sifatnya sangat strategis. Sebaliknya, penyuntikan dana tidak dilakukan ke perusahaan yang fraud seperti Jiwasraya.