JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapatkan penghargaan Lifetime Achievement Tokoh Syariah 2020 dari Majalah Investor-BeritaSatu Media Holdings.
Penganugerahan tersebut diberikan kepada Ma'ruf dalam acara Best Syariah 2020 yang digelar secara daring, Selasa (20/10/2020).
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penganugerahan penghargaan Lifetime Achievement Tokoh Syariah 2020," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan di acara tersebut.
Baca juga: Setahun Wapres Maruf Amin: Fokus Ekonomi Syariah dan Stunting, Apa Saja Hasilnya?
Ma'ruf mengaku memaknai penganugerahan tersebut sebagai penghargaan karena dirinya memiliki peranan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Walaupun dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, kata dia, masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kita masih butuh perjalanan panjang untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber kemaslahatan umat," kata dia.
Ia mengatakan, ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat.
Mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terus-menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah.
Baca juga: Wapres: Pemerintah Dorong Asuransi Syariah Tak Menginduk ke Asuransi Konvensional
Hal tersebut, kata dia, diawali dengan diselenggarakannya lokakarya tentang bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1990.
Lokakarya tersebut mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992.
"Jadi Bank Muammalat sebetulnya lahir mendahului terbitnya undang-undang perbankan syariah yang mengatur sistem perbankan dengan prinsip syariah tetapi menggunakan sistem bagi hasil, yaitu UU Nomor 7 tahun 1992 yang di dalamnya 'disisipkan' norma yang menyebut bank dengan sistem bagi hasil," kata Ma'ruf.
Baca juga: Wapres: Inkubasi Halal Perlu Dibangun untuk Kembangkan Ekonomi Syariah
Menurut Ma'ruf, momen tersebut sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah mendambakan lahirnya lembaga keuangan atau bank yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, kata dia, aturan yang memberlakukan sistem perbankan syariah baru lahir ketika diberlakukan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU tersebut secara eksplisit menyebutkan istilah bank berdasarkan prinsip syariah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.