Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, penyidik Kejagung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus megakorupsi itu.
Penyidik menetapkan sekaligus lima orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka juga ditahan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," ucap Jampidsus yang kala itu dijabat Adi Toegarisman, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 14 Januari 2020.
Pada bulan berikutnya, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kejagung pun telah menyita maupun memblokir sejumlah aset para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 16,81 triliun.
Lebih lanjut, keenamnya pun sudah menjalani proses selanjutnya, yaitu persidangan sejak 3 Juni 2020.
Penyidikan belum berhenti
Meski keenam tersangka telah memasuki tahap persidangan, proses penyidikan di Kejagung terus berlanjut.
Bahkan, pada 25 Juni 2020, seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Saat kejadian, ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.
Pada hari yang sama, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka.
Beberapa bulan kemudian, ada tersangka baru lagi yang ditetapkan penyidik.
Pada 12 Oktober 2020, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman menyandang status tersangka dan ditahan.
“Tersangka ini ditetapkan kaitannya adalah adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Alirkan Uang ke 13 Perusahaan Investasi
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk kasus ini, seperti pemeriksaan para saksi.
Vonis
Seiring berjalannya waktu, proses persidangan untuk enam tersangka sebelumnya juga sudah memasuki tahap putusan.
Tiga mantan petinggi Jiwasraya dan seorang pihak swasta telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keempatnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto, divonis penjara seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020), dikutip dari Antara.