Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi-Ma’ruf: Perkara Megakorupsi Jiwasraya dan Suntikan Modal Rp 22 Triliun

Kompas.com - 20/10/2020, 16:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, penyidik Kejagung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus megakorupsi itu.

Penyidik menetapkan sekaligus lima orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka juga ditahan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka," ucap Jampidsus yang kala itu dijabat Adi Toegarisman, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, 14 Januari 2020.

Pada bulan berikutnya, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kejagung pun telah menyita maupun memblokir sejumlah aset para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Menurut penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 16,81 triliun.

Lebih lanjut, keenamnya pun sudah menjalani proses selanjutnya, yaitu persidangan sejak 3 Juni 2020.

Penyidikan belum berhenti

Meski keenam tersangka telah memasuki tahap persidangan, proses penyidikan di Kejagung terus berlanjut.

Bahkan, pada 25 Juni 2020, seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. 

Saat kejadian, ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.

Pada hari yang sama, penyidik menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka.

Beberapa bulan kemudian, ada tersangka baru lagi yang ditetapkan penyidik.

Pada 12 Oktober 2020, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman menyandang status tersangka dan ditahan.

“Tersangka ini ditetapkan kaitannya adalah adanya hubungan atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Alirkan Uang ke 13 Perusahaan Investasi

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk kasus ini, seperti pemeriksaan para saksi.

Vonis 

Seiring berjalannya waktu, proses persidangan untuk enam tersangka sebelumnya juga sudah memasuki tahap putusan.

Tiga mantan petinggi Jiwasraya dan seorang pihak swasta telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keempatnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto, divonis penjara seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020), dikutip dari Antara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com