JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengumumkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan pendeta Yeremia Zanambani ke publik, Rabu (21/10/2020).
Pengumuman itu akan dilakukan Mahfud MD setelah TGPF menyerahkan laporan penyelidikan.
"Laporannya ada pada saya. Jadi mohon bersabar sedikit, akan saya serahkan dan diumumkan Pak Menko pada Rabu lusa," ujar Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF Benny Mamoto dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Baca juga: TGPF Periksa 42 Saksi Terkait Kasus Penembakan di Intan Jaya
Sedianya, TGPF akan menyerahkan laporan penyelidikan kepada Mahfud MD pada Senin ini.
Namun, hal itu urung dilakukan karena padatnya agenda Mahfud MD pada hari ini.
"Pak Menko hari ini menghadiri dua rapat dengan presiden, dan memimpin beberapa rapat terkait pembahasan peraturan omnibus law, serta rapat koordinasi Kemenko Polhukam sehingga kami memahami bila diterima pada Rabu lusa," kata Benny.
Baca juga: TGPF: Keluarga Akhirnya Izinkan Autopsi Jenazah Pendeta Yeremia
Dalam penyelidikannya, TGPF telah memeriksa 42 saksi terkait kasus penembakan di Intan Jaya, termasuk kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani.
Dari penyelidikan itu, TGPF juga berhasil meyakinkan keluarga korban untuk mengotopsi jenazah Pendeta Yeremia.
Adapun pembentukan TGPF berdasarkan Keputusan Menko Polhukam bernomor 83 Tahun 2020 yang ditandatangani Mahfud pada Kamis (1/10/2020).
Sedikitnya terdapat empat kasus yang menjadi obyek penyelidikan TGPF.
Baca juga: Ketua TGPF Intan Jaya: Laporan Tim Kami Dapat Dipercaya
Keempat kasus ini meliputi penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Badawi dan prajurit TNI Serka Sahlan pada Kamis (17/9/2020).
Kemudian, kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani dan prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar pada Sabtu (19/9/2020).
Diketahui, Pratu Dwi Akbar tewas seusai terlibat kontak tembak dengan kelompok sipil bersenjata pada Sabtu (19/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.