JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Ia pun berharap agar penyusunan aturan turunan ini dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.
“Akan ada 35 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat
Kelompok buruh dan serikat pekerja, imbuh dia, diharapkan dapat menyampaikan aspirasi mereka di dalam proses penyusunan aturan turunan tersebut.
Hal itu diperlukan sebagai penyeimbang atas dugaan ketimpangan yang selama ini kerap disuarakan oleh sejumlah pihak terhadap isi UU yang terdiri atas 11 klaster itu.
“Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang,” ucapnya.
Baca juga: Simak, Berikut Pernyataan Bank Dunia soal UU Cipta Kerja
Moeldoko menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja tak hanya berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya. Tetapi juga berpotensi memberikan jaminan yang lebih baik kepada tenaga kerja, mulai dari jaminan pendapatan hingga jaminan sosial.
Saat ini, tercatat ada 33 juta orang yang telah menjadi peserta Kartu Prakerja. Tingginya angka tersebut menjadi indikasi bahwa kebutuhan lapangan kerja sangat tinggi.
Ia menuturkan, UU Cipta Kerja juga membuka kesempatan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk berkembang. Sebab, jika tadinya mereka perlu mengurus perizinan usaha yang panjang dan berbelit, nantinya mereka dapat mengurus hal itu cukup lewat satu pintu.
“Sekali saja, jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja,” kata Moeldoko, seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.