Hal itu disampaikannya dalam talkshow daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (6/10/2020).
"Di masa pandemi ini, kami melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin daripada unjuk rasa," ujar Tjahyono sebagaimana dikutip dari tayangan talkshow di kanal YouTube BNPB, Selasa.
"Karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap unjuk rasa," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, larangan pemberian izin unjuk rasa ini pun berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Dia menyebut, hingga saat ini semua pihak tak tahu kapan pandemi akan berakhir.
Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka
"(Larangan) Ya selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebab sampai saat ini kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan serikat pekerja terjadi di sejumlah daerah pada Selasa.
Unjuk rasa tersebut menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.