JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menilai bahwa omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR sangat tidak progresif.
Sebaliknya, banyak ketentuan dalam UU tersebut yang melanggar prinsip non-retrogresi sehingga membawa kemunduran dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat.
" UU Cipta Kerja ini sangat tidak progresif dan melanggar prinsip non-retrogresi yang basicly ini dalam konteks pemenuhan hak-hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) UU ini mundur ke belakang," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Ary Hermawan dalam diskusi daring yang digelar Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, 35 Investor Global Malah Khawatir
Ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai bermasalah misalnya, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pekerja.
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan semula mengatur bahwa PKWT terhadap pekerja maksimal dilakukan 2 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.
Sementara, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu diubah dengan menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum.
"Ini pada dasarnya melanggar hak pekerja atas job security," ujar Ary.
Baca juga: Ragam Reaksi Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Kecewa hingga Apresiasi
Kemudian, Pasal 79 UU Ketenagakerjaan juga diubah dengan menghapus hak istirahat mingguan selama 2 hari setiap 5 hari kerja, sehingga hanya ada hak istirahat selama 1 hari setiap 6 hari kerja.
Ketentuan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) yang semula menjadi standar pertimbangan upah minimum yang diatur Pasal 89 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan pun ditiadakan.
"Ini artinya bahwa pekerja bisa mendapatkan upah yang lebih kecil dari yang sekarang," kata Ary.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan