Menurutnya, demonstrasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan.
"Ada kemungkinan, ketika demo tidak bisa menjaga jarak, tidak bisa menghindari kerumunan. Jadi kalau menurut saya, ambil esensi dari demo itu apa," ujar pensiunan polisi dengan pangkat terakhir Brigjen itu dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Selasa (6/10/2020).
"Misalnya tak suka atau tidak sepakat dengan sesuatu. Kemudian pesannya apa? Maka yang ingin disampaikan apa?," lanjutnya.
Selanjutnya, tutur Irwan, pesan tersebut bisa disalurkan dengan media selain demonstrasi.
Sebab, di masa pandemi semua pihak disarankan melakukan adaptasi dengan kondisi yang ada.
Sehingga, kata Irwan, apabila memungkinkan penyampaian aspirasi bisa dengan cara tertulis.
"Misalnya dengan satu juta tanda tangan. Itu yang menjadi tren saat ini. Sehingga ada konkretnya ini ada sejumlah orang yang menyatakan tidak setuju," paparnya.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, ada kondisi tertentu yang tidak bisa dihindari pada saat demonstrasi dengan jumlah peserta yang banyak.
Menurutnya, pada saat berada di kerumunan, ada kecenderungan orang tidak akan merasa sebagai individu.
Mereka akan merasa menjadi bagian dari kerumunan massa.
"Pada saat terjadi kerumuman, kalau kita lihat psikologi massa, kan jiwanya jadi jiwa massa. Bukan perorangan lagi," tutur Irwan.
"Rasanya sementara itu yang kita klihat. Demo itu tidak ada yang bisa mengikuti protokol kesehatan. Dari pengalaman yang ada demikian ya," lanjutnya.
Sehingga dia memaklumi adanya aturan dari Polri yang melarang pemberian izin kegiatan demonstrasi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya melarang pemberian izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.
Hal itu disampaikannya dalam talkshow daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (6/10/2020).
"Di masa pandemi ini, kami melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin daripada unjuk rasa," ujar Tjahyono sebagaimana dikutip dari tayangan talkshow di kanal YouTube BNPB, Selasa.
"Karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap unjuk rasa," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, larangan pemberian izin unjuk rasa ini pun berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Dia menyebut, hingga saat ini semua pihak tak tahu kapan pandemi akan berakhir.
"(Larangan) Ya selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebab sampai saat ini kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan serikat pekerja terjadi di sejumlah daerah pada Selasa.
Unjuk rasa tersebut menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/21155621/satgas-covid-19-sarankan-aspirasi-disampaikan-tanpa-harus-unjuk-rasa