JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengingatkan buruh supaya mematuhi protokol kesehatan saat menggelar aksi unjuk rasa.
"Kami menghormati keputusan buruh menggelar aksi. Tapi yang perlu diingatkan tetap harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Rosan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Rosan menuturkan, penerapan protokol kesehatan penting dilakukan supaya tidak menciptakan klaster baru Covid-19.
Baca juga: Polisi Imbau Buruh Lakukan Swab Test Usai Ikut Demo untuk Cegah Klaster Covid-19
Sebab, apabila terjadi klaster Covid-19 di kalangan buruh, hal itu akan berdampak kepada operasional perusahaan.
"Pasti nanti akan ada penutupan, jadi wajib patuhi protokol kesehatan," kata dia.
Di samping itu, Kadin sekaligus menghormati atas keputusan buruh melakukan mogok kerja sebagai respon atas pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kami menghormati itu," terang Rosan.
Diberitakan, sebanyak 2 juta buruh hari ini mulai menggelar aksi mogok kerja nasional.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Blokade Jalan Serang-Jakarta
Aksi tersebut digelar sejak Selasa (6/10/2020) dan direncanakan digelar hingga Kamis (8/10/2020).
Pemogokan ini merupakan respons atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah pada Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. UU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.