Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Agar di RUU PKS Penahanan Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden/Menteri

Kompas.com - 30/09/2020, 10:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan meminta agar penyidikan dan penahanan terhadap kepala daerah yang diduga terlibat kasus dugaan kekerasan seksual tak perlu membutuhkan persetujuan tertulis dari presiden atau menteri.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta agar hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Merekomendasikan kepada DPR dan pemerintah khususnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menghapuskan ketentuan memerlukan persetujuan tertulis dari menteri atau presiden," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Desak RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

Ketentuan perihal persetujuan tertulis tersebut tertuang dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal 90 ayat (1) menyebutkan, tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur atau wakil gubernur membutuhkan persetujuan tertulis dari presiden.

Sementara, untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.

Pada Pasal 90 ayat (2) tertulis, proses penyidikan dan penahanan dapat dilakukan apabila persetujuan tertulis tidak diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima.

Baca juga: Fraksi PDI-P Berharap RUU PKS Kembali Masuk Prolegnas Prioritas

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan kejahatan atau disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti kekuasaan yang dimiliki para kepala daerah sehingga berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum.

Siti menuturkan, faktor-faktor tersebut dapat menyebabkan munculnya potensi impunitas.

"Kondisi inilah yang menjadi tidak adil bagi korban dan juga tersangka yang lain dan berpotensi menghadirkan impunitas," ucap dia.

Baca juga: Kurang Bukti Apa Lagi, Kita Sudah Darurat RUU PKS

Ia mengatakan, Komnas Perempuan memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik.

Salah satunya adalah kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun yang diduga dilakukan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio.

Kasus itu mencuat pada Desember 2019. Ramadio pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia tidak ditahan.

Pada September 2020, berkas perkara Ramadio telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, kasusnya belum disidangkan.

Baca juga: Desakan Pengesahan RUU PKS dan Alotnya Pembahasan di Senayan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com