JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka berharap pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat segera selesai dan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan dalam proses legislasi di DPR,” kata Diah Pitaloka dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: PDI-P Dorong Pembahasan dan Pengesahan RUU PKS
“Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya," lanjut dia.
RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII. Menurut Diah, rencananya RUU PKS akan kembali diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Diah mengatakan, fraksinya sangat antusias dengan dukungan publik yang semakin besar untuk segera mengesahkan RUU PKS. Ia juga berharap adanya konsistensi dari fraksi-fraksi lain yang mendukung pengesahan RUU PKS.
"Saya yakin sekarang dukungan fraksi-fraksi di DPR makin menguat, semoga memang benar adanya. Tidak hanya di ruang populer tapi juga di ruang legislasi.” ujar Diah.
“Artinya jangan di luar bicaranya oke mendukung, begitu pembahasan tiba-tiba mundur. Kita berharap ada konsistensi juga dari teman-teman fraksi pendukung," tutur dia.
Baca juga: Kurang Bukti Apa Lagi, Kita Sudah Darurat RUU PKS
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan. Hal itu membuat RUU PKS ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan.
Baca juga: Desakan Pengesahan RUU PKS dan Alotnya Pembahasan di Senayan
Kemudian, lanjut Marwan, Komisi VIII berpandangan akan banyak pihak yang butuh diakomodasi lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam pembahasan RUU PKS. Maka, ia mengatakan, RUU PKS nyaris tidak mungkin dibahas dan diselesaikan hingga Oktober 2020.
"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.