JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini belum disahkan.
DPR berlalasan, tak kunjung disahkannya RUU PKS lantaran pembahasannya yang alot.
Padahal sejumlah masalah terkait kekerasan seksual masih banyak terjadi.
Para korban kekerasan seksual pun belum mendapat perlindungan sempurna karena tak ada regulasi yang memayungi, sedangkan pelaku bisa jadi lepas dari hukuman.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, banyak latar belakang yang mendorong RUU PKS mesti segera disahkan.
Salah satunya, kekerasan seksual di masyarakat sering dianggap sebagai aib.
Baca juga: Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020 Dinilai sebagai Langkah Mundur
"Sehingga orang-orang terdekat korban malah mendukung agar menutup-nutupi kekerasan yang dialami," kata Bintang dalam acara dialog RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).
Adanya anggapan tersebut, kata dia, membuat korban kekerasan seksual tidak bisa mendapatkan hak untuk mendapat perlindungan dan penanganan.
Bintang mengatakan, melalui RUU PKS, hak-hak korban yang mengalami hal seperti itu bisa terlindungi. Itu karena RUU PKS mengatur penanganan rehabilitasi bagi korban, baik secara fisik maupun psikis.
Menurut Bintang, kehadiran RUU PKS tersebut dibutuhkan sebagai sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Beri Dukungan pada RUU PKS
Sebab, di dalamnya mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual di banyak sektor. Di antaranya pendidkan, pelayanan publik, tata ruang, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, serta ekonomi dan sosial budaya.
Menurut Bintang, apa yang terjadi di lapangan berkaitan dengan kekerasan seksual harus menjadi peringatan untuk segera melindungi generasi selanjutnya.
Caranya adalah dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi kekerasan seksual. RUU PKS, nilai Bintang, bisa merealisasikan itu.
Oleh karena itu, ia pun mendesak legislatif agar RUU PKS segera disahkan. Sebab, tujuan penyusunan RUU tersebut salah satunya adalah untuk mengisi kekosongan hukum.
Baca juga: Desak RUU PKS Segera Disahkan, Menteri PPPA: Untuk Isi Kekosongan Hukum
"Landasan yuridis dari RUU ini adalah adanya kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban serta memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Bintang.