Padahal, tersangka lain berinisial T alias L yang berperan sebagai muncikari telah disidangkan. Terdakwa bahkan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong JPU dan pengadilan segera menyidangkan Ramadio.
"Merekomendasikan jaksa penuntut umum dan Pengadilan Negeri Raha untuk segera menyidangkan kasus ini," tutur Siti.
Kini, Ramadio bahkan ditunjuk untuk menjabat sebagai Plt Bupati Buton Utara.
Baca juga: Sebagian Anggota DPR Nilai Definisi RUU PKS Terlalu Liberal dan Feminis
Komnas Perempuan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi penunjukkan Ramadio tersebut.
"Tentu kami mengharapkan Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi pengukuhan wakil bupati buton utara sebagai Plt bupati," ucapnya.
Ia pun mendorong masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk terus memantau kelanjutan kasus tersebut.
Diberitakan, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio alias RD sebagai tersangka pelakupencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Menteri PPPA Akui RUU PKS Masih Menuai Pro dan Kontra
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.
Ramadio diduga membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang muncikari berinisial T alias L.
Terdakwa T telah disidangkan dan sedang menunggu proses upaya hukum kasasi yang diajukannya.
Vonis Pengadilan Negeri Raha terhadap terdakwa T diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.