Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Pertimbangkan Gugat Keppres Terkait Eks Tim Mawar Menjabat di Kemenhan

Kompas.com - 29/09/2020, 19:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tengah mempertimbangkan akan menggugat keputusan presiden mengenai dua eks anggota Tim Mawar yang akan menjabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menuturkan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan proses hukum terhadap keppres tersebut.

"Sekarang sedang dalam proses melihat peluang proses hukum yang dapat dijalani untuk menggugat keppres ini terlebih dahulu," ujar Fatia kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: KASN Dalami Proses Penunjukkan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan

Dalam upaya membuka peluang proses hukum tersebut, Kontras sejauh ini belum bisa mempublikasikan langkah apa saja yang tengah diramu untuk melakukan gugatan.

"Tapi pada intinya peluang hukumnya sedang dicari, apakah untuk pendalaman fakta maupun untuk mencabut keppres ini," ucap Fatia.

Di samping itu, pihaknya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuka kembali hasil ringkasan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM terkait penghilangan paksa.

Desakan itu dilakukan supaya negara tak lupa mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami juga minta ke Komnas HAM untuk buka exsum (executive summary) KPP HAM terkait penghilangan paksa untuk dibuka lagi ke publik untuk mengingatkan kembali tanggung jawab negara," kata Fatia.

Baca juga: Dua Eks Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, Politikus Gerindra Soroti Keseriusan Pemerintah Atasi HAM

Jokowi sebelumnya memutuskan dua eks anggota Tim Mawar menjabat di Kemenhan, yakni Brigen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Keputusan itu tertuang dalam salinan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/9/2020).

Adapun keputusan ini berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020.

Dadang Hendrayudha saat ini menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia mendapat promosi sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan dengan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan.

Baca juga: Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar sebagai Pejabat yang Menambah Perih Luka Keluarga Korban Penculikan

Sementara, Yulius Selvanus saat ini menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama. Ia akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com