Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Pertimbangkan Gugat Keppres Terkait Eks Tim Mawar Menjabat di Kemenhan

Kompas.com - 29/09/2020, 19:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tengah mempertimbangkan akan menggugat keputusan presiden mengenai dua eks anggota Tim Mawar yang akan menjabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menuturkan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan proses hukum terhadap keppres tersebut.

"Sekarang sedang dalam proses melihat peluang proses hukum yang dapat dijalani untuk menggugat keppres ini terlebih dahulu," ujar Fatia kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: KASN Dalami Proses Penunjukkan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat di Kemenhan

Dalam upaya membuka peluang proses hukum tersebut, Kontras sejauh ini belum bisa mempublikasikan langkah apa saja yang tengah diramu untuk melakukan gugatan.

"Tapi pada intinya peluang hukumnya sedang dicari, apakah untuk pendalaman fakta maupun untuk mencabut keppres ini," ucap Fatia.

Di samping itu, pihaknya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuka kembali hasil ringkasan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM terkait penghilangan paksa.

Desakan itu dilakukan supaya negara tak lupa mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami juga minta ke Komnas HAM untuk buka exsum (executive summary) KPP HAM terkait penghilangan paksa untuk dibuka lagi ke publik untuk mengingatkan kembali tanggung jawab negara," kata Fatia.

Baca juga: Dua Eks Anggota Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, Politikus Gerindra Soroti Keseriusan Pemerintah Atasi HAM

Jokowi sebelumnya memutuskan dua eks anggota Tim Mawar menjabat di Kemenhan, yakni Brigen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Keputusan itu tertuang dalam salinan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/9/2020).

Adapun keputusan ini berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020.

Dadang Hendrayudha saat ini menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia mendapat promosi sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan dengan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan.

Baca juga: Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar sebagai Pejabat yang Menambah Perih Luka Keluarga Korban Penculikan

Sementara, Yulius Selvanus saat ini menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama. Ia akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com