Salin Artikel

Kontras Pertimbangkan Gugat Keppres Terkait Eks Tim Mawar Menjabat di Kemenhan

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menuturkan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan proses hukum terhadap keppres tersebut.

"Sekarang sedang dalam proses melihat peluang proses hukum yang dapat dijalani untuk menggugat keppres ini terlebih dahulu," ujar Fatia kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Dalam upaya membuka peluang proses hukum tersebut, Kontras sejauh ini belum bisa mempublikasikan langkah apa saja yang tengah diramu untuk melakukan gugatan.

"Tapi pada intinya peluang hukumnya sedang dicari, apakah untuk pendalaman fakta maupun untuk mencabut keppres ini," ucap Fatia.

Di samping itu, pihaknya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuka kembali hasil ringkasan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM terkait penghilangan paksa.

Desakan itu dilakukan supaya negara tak lupa mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami juga minta ke Komnas HAM untuk buka exsum (executive summary) KPP HAM terkait penghilangan paksa untuk dibuka lagi ke publik untuk mengingatkan kembali tanggung jawab negara," kata Fatia.

Jokowi sebelumnya memutuskan dua eks anggota Tim Mawar menjabat di Kemenhan, yakni Brigen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Keputusan itu tertuang dalam salinan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (23/9/2020).

Adapun keputusan ini berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020.

Dadang Hendrayudha saat ini menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia mendapat promosi sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan dengan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan.

Sementara, Yulius Selvanus saat ini menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama. Ia akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.


Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.

Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.

Sementara itu, Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/19370081/kontras-pertimbangkan-gugat-keppres-terkait-eks-tim-mawar-menjabat-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke