Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba

Kompas.com - 29/09/2020, 14:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemda dalam hal ini diwakili oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman serta para pimpinan DPRD Kepulauan Babel yakni Didit Srigusjaya, Hendra Apolo, Muhhamad Amin dan Amri Cahyadi.

Adapun MK menolak permohonan uji materi para pemohon karena permohonan dinilai tidak jelas.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

"Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara dalam sidang yang digelar Selasa (29/9/2020), dipantau melalui YouTube MK RI.

Dalam permohonannya, Erzaldi dan para pimpinan DPRD Kepulauan Babel mempersoalkan dihapus atau diubahnya sejumlah pasal dalam UU Minerba hasil revisi.

Beberapa pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 122, Pasal 140, Pasal 151, Pasal 100A, Pasal 169B Ayat (5) huruf g, Pasal 173 dan pasal-pasal lainnya sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

Namun demikian, setelah diperiksa oleh Mahkamah, UU 3/2020 atau UU Minerba hasil revisi ternyata tak memuat ketentuan Pasal 100A dan Pasal 169B Ayat (5) huruf g seperti yang dimohonkan pemohon.

"Bahwa setelah Mahkamah menyandingkan antara bukti para pemohon dengan salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh Mahkamah dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara terdapat perbedaan diantara keduanya, yaitu pada salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh mahkamah dari JDIH Sekretariat Negara tidak terdapat ketentuan Pasal 100A dan Pasal 169B Ayat (5) huruf g sebagaimana dimohonkan oleh para pemohon," ujar Hakim Arief Hidayat.

Tidak hanya itu, dalam permohonannya para pemohon tidak menguraikan isi pasal yang mereka persoalkan.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Pihak-pihak yang Ajukan Uji Materi

Oleh karena pasal-pasal yang dipersoalkan tak disebutkan, Mahkamah tak dapat mempertimbangkan petitum (permintaan) pemohon yang meminta agar Mahkamah mengembalikan pasal-pasal UU Minerba yang diuji kepada keadaan semula seperti sebelum UU tersebut direvisi.

"Terhadap petitum demikian hanya mungkin dipertimhangkan dan dipenuhi oleh Mahkamah sepanjang yang dimohonkan tersebut jelas dan berimplikasi kepada terjadinya kekosongan hukum," ujar Arief.

Dalam persidangan yang sama, MK juga menolak permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimohonkan Asosiasi Advokat Konstitusi.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Permohonan ditolak karena Mahkamah menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU tersebut.

Untuk diketahui, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.

Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.

Sejak UU revisi tersebut disahkan, MK telah menerima sejumlah permohonan uji materi terkait UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com