Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Dinilai Jadi Bukti Pemerintah Tak Berpihak pada Lingkungan dan Rakyat

Kompas.com - 24/06/2020, 17:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dinilai menjadi bukti Pemerintah tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif, substansi UU Minerba yang lama sebelum revisi justru lebih baik daripada UU yang baru disahkan.

"Pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR tidak memihak lingkungan dan rakyat Indonesia di dalam konteks Undang-undang Minerba yang baru, karena Undang-Undang Minerba yang lama jauh lebih baik dari Undang-Undang Minerba yang baru," kata Laode dalam sebuah diskusi publik, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: UU Minerba Disahkan, YLBHI Anggap DPR Telah Khianati Konstitusi

Mantan Komisioner KPK itu menyebut salah satu pasal bermasalah dalam UU Minerba yakni Pasal 169A.

Pasal 169A tersebut memberi jaminan bagi pengusaha tambang dapat memperpanjang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tanpa pelelangan.

"Pasal 169 memberikan jaminan perpanjangan, jadi enggak perlu lagi kita terlalu banyak diskusi, tujuannya UU Minerba itu mengakomodasi (kepentingan perusahaan tambang)," ujar Laode.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

Pandangan serupa dikemukakan oleh Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika. Ia menilai revisi UU Minerba dilakukan atas kepentingan perusahaan tambang.

Menurut Hindun, perusahaan-perusahaan batu bara raksasa yang izinnya akan habis dalam waktu dekat, sangat diuntungkan dengan perubahan ketentuan tersebut.

"Tidak akan ada juga investor-investor yang mau, pada saat tidak ada jaminan bahwa mereka masih punya izin yang panjang dan mereka masih punya hak untuk melakukan eksplorasi. Jadi kegentingannya itu adalah kegentingan yang ada di sisi korporasi," kata Hindun.

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) UU Minerba dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

Tindakan DPR itu disayangkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Sebab, pengesahan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasarkan aspirasi rakyat.

Apalagi, pembahasan dan pengesahan RUU itu dilakukan di tengah kondisi Indonesia melawan virus corona (Covid-19).

Baca juga: Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

 

RUU Minerba juga menuai kontroversi karena dianggap hanya berpihak pada pengusaha tambang.

Bahkan, dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019, RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Minerba.

Namun, pada Februari 2020 RUU tersebut kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020. Artinya, pembahasan RUU Minerba hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com