Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/07/2020, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Kamis (23/7/2020).

Ada tiga perkara yang disidangkan secara bersama-sama, salah satunya perkara yang dimohonkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dan kawan-kawan.

Dalam perkara ini pemohon mengajukan gugatan secara formil. Ada sejumlah aspek yang dipersoalkan, salah satunya mengenai pembentukan RUU yang begitu kilat dan tak melibatkan partisipasi publik.

Baca juga: Dinilai Rugikan Pemprov Babel, Erzaldi Rosman Minta UU Minerba Dikaji Lagi

"Pembahasan RUU Minerba sangat dipaksakan," kata salah seorang Kuasa Hukum pemohon, Wahyu nugroho, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran YouTube MK RI, Kamis.

"Dengan materi yang sangat banyak terdiri dari 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan lebih dari 80 persen materi perubahan, namun hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu, dilakukan secara tertutup di hotel tanpa adanya partisipasi masyarakat maupun stakeholder," tuturnya.

Menurut pemohon, RUU Minerba dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak tepat. Pembahasan dan pengesahan RUU ini berlangsung ketika pandemi Covid-19.

Selama pandemi, publik terhalang menyampaikan aspirasinya karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengharuskan masyarakat tetap tinggal di rumah untuk menghindari penularan virus.

Baca juga: UU Minerba Digugat ke MK, Ini Tiga Alasan Penggugat Ajukan Uji Materi

Momen itulah yang justru dimanfaatkan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

Lantaran seluruh proses dan tahapan dalam pembahasan RUU diterabas, pemohon curiga RUU ini merupakan RUU yang "dipesan" dari korporasi besar.

"Pemaksaan pembahasan dan penetapan RUU Minerba dengan kilat dan tanpa proses pembahasan yang benar serta mengabaikan kedaulatan rakyat disinyalir dan terindikasi sangat kuat karena RUU Minerba ini merupakan RUU pesanan korporasi besar yang berupaya mempertahankan wilayah pengelolaan tambangnya," ucap Wahyu.

"Pembahasan RUU Minerba dilakukan dengan sangat terburu-buru dan tertutup karena berorientasi 'yang penting selesai sesuai pesanan'," katanya lagi.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.

Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.

Hingga saat ini, setidaknya ada 3 gugatan terhadap UU Minerba yang telah dimohonkan di MK.

Salah satu gugatan dimohonkan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung.

Baca juga: Lagi, UU Minerba Digugat ke MK

Kemudian, Hamdan Zoelva dari Perkumpulan Serikat Islam, Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies/IRESS, Budi Santoso dari Indonesia Mining Watch/IMW), Ilham Rifki Nurfajar dari Sekjen Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan, dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M Andrean Saefudin.

Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2020) hari ini, MK juga menggelar perkara pengujian yang dimohonkan Asosiasi Advokat Konstitusi dan pemohon perseorangan bernama Kurniawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com