Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi Pemprov Babel soal UU Minerba

Pemda dalam hal ini diwakili oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman serta para pimpinan DPRD Kepulauan Babel yakni Didit Srigusjaya, Hendra Apolo, Muhhamad Amin dan Amri Cahyadi.

Adapun MK menolak permohonan uji materi para pemohon karena permohonan dinilai tidak jelas.

"Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara dalam sidang yang digelar Selasa (29/9/2020), dipantau melalui YouTube MK RI.

Dalam permohonannya, Erzaldi dan para pimpinan DPRD Kepulauan Babel mempersoalkan dihapus atau diubahnya sejumlah pasal dalam UU Minerba hasil revisi.

Beberapa pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17 Ayat (2), Pasal 21, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 37, Pasal 40, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 67, Pasal 122, Pasal 140, Pasal 151, Pasal 100A, Pasal 169B Ayat (5) huruf g, Pasal 173 dan pasal-pasal lainnya sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan pemerintah daerah.

Namun demikian, setelah diperiksa oleh Mahkamah, UU 3/2020 atau UU Minerba hasil revisi ternyata tak memuat ketentuan Pasal 100A dan Pasal 169B Ayat (5) huruf g seperti yang dimohonkan pemohon.

"Bahwa setelah Mahkamah menyandingkan antara bukti para pemohon dengan salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh Mahkamah dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara terdapat perbedaan diantara keduanya, yaitu pada salinan UU 3/2020 sebagaimana diperoleh mahkamah dari JDIH Sekretariat Negara tidak terdapat ketentuan Pasal 100A dan Pasal 169B Ayat (5) huruf g sebagaimana dimohonkan oleh para pemohon," ujar Hakim Arief Hidayat.

Tidak hanya itu, dalam permohonannya para pemohon tidak menguraikan isi pasal yang mereka persoalkan.

Oleh karena pasal-pasal yang dipersoalkan tak disebutkan, Mahkamah tak dapat mempertimbangkan petitum (permintaan) pemohon yang meminta agar Mahkamah mengembalikan pasal-pasal UU Minerba yang diuji kepada keadaan semula seperti sebelum UU tersebut direvisi.

"Terhadap petitum demikian hanya mungkin dipertimhangkan dan dipenuhi oleh Mahkamah sepanjang yang dimohonkan tersebut jelas dan berimplikasi kepada terjadinya kekosongan hukum," ujar Arief.

Dalam persidangan yang sama, MK juga menolak permohonan pengujian UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimohonkan Asosiasi Advokat Konstitusi.

Permohonan ditolak karena Mahkamah menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU tersebut.

Untuk diketahui, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada pertengahan Mei silam.

Rencana pengesahan RUU itu sempat mendapat protes keras dari masyarakat, yang salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI akhir September 2019.

Sejak UU revisi tersebut disahkan, MK telah menerima sejumlah permohonan uji materi terkait UU tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/14573131/mk-tolak-uji-materi-pemprov-babel-soal-uu-minerba

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke