Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Kepala Daerah Mundur dari DPR/DPD/DPRD Dinilai Perluas Rekrutmen Politik

Kompas.com - 29/09/2020, 13:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, keberadaan Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengharuskan anggota DPR/DPRD/DPD mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah berdampak positif terhadap sistem rekrutmen politik di Indonesia.

Sejak ketentuan tersebut berlaku, rekrutmen politik menjadi lebih luas dan terbuka karena partai dipaksa mengusung kader yang berbeda-beda.

Hal ini Titi sampaikan menanggapi pengujian Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengubah tata kelola partai dalam melakukan rekrutmen politik," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

"Partai dipaksa untuk melahirkan sumber-sumber rekrutmen politik baru. Sebab saluran yang tadinya hanya itu-itu saja, menjadi lebih luas dan terbuka, karena partai dipaksa mengusung kader-kader berbeda," tutur dia.

Baca juga: KPU: Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari DPR/DPD/DPRD

Titi mengatakan, selama ini praktik rekrutmen politik yang dilakukan partai cenderung beorientasi pada sekelompok kecil orang yang ada di partai.

Kaderisasi tidak sepenuhnya berjalan, sehingga terjadi ketergantungan pada segelintir orang untuk mengisi posisi-posisi publik melalui rekrutmen politik di pemilu dan pilkada.

Sebelum Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada terbit, rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah banyak bersumber dari kader-kader yang sedang menjabat di DPR dan DPRD.

"Bisa dibilang orangnya itu-itu saja, figur populer atau elite partai diusung untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD sebagai pendulang suara untuk mendapatkan kursi," ujar Titi.

Setelah sosok tersebut terpilih sebagai anggota DPR atau DPD, kata Titi, mereka biasanya kembali diusung partai untuk maju sebagai kontestan pilkada baik sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Jika terpilih di pilkada, figur tersebut akan mundur dari DPR atau DPRD, sedangkan kalau tidak terpilih, maka mereka kembali menjabat seperti biasa.

Oleh karena itu, menurut Titi, ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada penting untuk memaksa dan mengkondisikan partai melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik yang lebih inklusif dan demokratis.

Dengan demikian, akan lebih banyak kader yang bisa terlibat dalam proses rekrutmen politik di partai.

"Termasuk pula kesempatan dan akses bagi anak muda dan kader perempuan untuk menjadi pemimpin politik akan lebih mudah untuk diraih karena lebih banyak pintu yang tersedia untuk mereka masuki," kata Titi.

Baca juga: Anggota DPD Ini Tetap Tolak Pilkada 2020, Minta Keselamatan Jiwa Warga Diutamakan

Ketentuan tentang syarat pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com