Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari DPR/DPD/DPRD

Kompas.com - 28/09/2020, 20:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, anggota DPR/DPD/DPRD yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Pada saat tahapan pencalonan, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan calon yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU penyelenggara pilkada.

"Pengajuan pengunduran diri dan pernyataan pengunduran diri dari jabatan-jabatan tersebut dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak dapat ditarik kembali," kata Hasyim kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Ketua MPR Minta Calon Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Selain surat pengajuan pengunduran diri, kata Hasyim, bakal calon kepala daerah juga wajib menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti yang diajukannya.

Bakal calon juga harus menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud di atas dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, dokumen berupa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR/DPD/DPRD diserahkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: PDI-P Akan Tegur Calon Kepala Daerah yang Tak Patuh Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Hasyim pun memastikan, seluruh bakal calon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 sudah memenuhi dokumen pengajuan pengunduran diri tersebut.

Sehingga, semestinya tertutup kemungkinan di kemudian hari calon kepala daerah ternyata tak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPD/DPRD.

"Mestinya demikian, karena untuk menyatakan (bakal calon) memenuhi syarat (sebagai calon kepala daerah) berdasarkan hasil verifilasi administrasi terhadap dokumen syarat calon," kata dia

Adapun, persyaratan pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal itu juga tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Ribut soal Dukungan Calon Kepala Daerah, Anggota DPRD Terlibat Perkelahian

Saat ini, Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa waktu lalu, MK telah menggelar sidang pendahuluan atas perkara tersebut. MK juga telah mendengarkan keterangan DPR dan ahli terkait perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com