Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Spekulasi, Bareskrim Diharapkan Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung

Kompas.com - 18/09/2020, 11:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ada unsur pidana di dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.

Namun, kesimpulan itu perlu didukung dengan diungkapnya pelaku pembakaran tersebut. Hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi liar di tengah publik.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menuturkan, adanya dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh hubungan arus pendek, melainkan api terbuka yang diduga karena disengaja atau akibat kelalaian sesuai dengan konstruksi pasal yang disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo perlu disertai dengan pengungkapan identitas pelaku.

"Kita harapkan itu bisa diusut tuntas tersangkanya yang kemungkinan juga telah dikantongi oleh Polri karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang. Tentunya, penyidikan itu akan menetapkan tersangkanya," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Komisi III Minta Dalang di Balik Kebakaran Kejagung Diungkap

Menurut dia, penyampaian informasi yang tepat dan akurat harus dilakukan oleh Polri. Bahkan, Polri diharapkan dapat mengungkap pelaku pembakaran dalam waktu singkat.

Hal itu sekaligus untuk menjawab spekulasi publik atas peristiwa kebakaran yang terjadi.

Barita menilai, munculnya spekulasi itu adalah hal yang wajar. Mengingat, pada saat yang sama Kejagung tengah mengusut kasus besar berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pengusutan perkara itu telah menyeret sejumlah nama, di antaranya oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Ini yang kita harapkan Polri bisa segera menetapkan siapa tersangkanya ini. Sebab, sudah jelas ada dugaan tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sayangkan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Tak Diasuransikan

Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com