JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Menurut dia, dalang di balik kasus kebakaran itu harus diungkap ke publik.
"Pertama, saya tentunya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama, dan saya yakin Polri maupun kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Bareskrim sebelumnya mengungkap bahwa ada unsur pidana di balik kasus kebakaran tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Renovasi Gedung
Pengungkapan auktor intelektualis, menurut dia, penting dilakukan. Pasalnya, Kejagung diketahui tengah mengusut perkara besar pada saat yang sama.
"Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tau lah kasusnya apa," ucapnya.
Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Sayangkan Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Tak Diasuransikan
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.