Salin Artikel

Hindari Spekulasi, Bareskrim Diharapkan Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ada unsur pidana di dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.

Namun, kesimpulan itu perlu didukung dengan diungkapnya pelaku pembakaran tersebut. Hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi liar di tengah publik.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menuturkan, adanya dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh hubungan arus pendek, melainkan api terbuka yang diduga karena disengaja atau akibat kelalaian sesuai dengan konstruksi pasal yang disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo perlu disertai dengan pengungkapan identitas pelaku.

"Kita harapkan itu bisa diusut tuntas tersangkanya yang kemungkinan juga telah dikantongi oleh Polri karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang. Tentunya, penyidikan itu akan menetapkan tersangkanya," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Menurut dia, penyampaian informasi yang tepat dan akurat harus dilakukan oleh Polri. Bahkan, Polri diharapkan dapat mengungkap pelaku pembakaran dalam waktu singkat.

Hal itu sekaligus untuk menjawab spekulasi publik atas peristiwa kebakaran yang terjadi.

Barita menilai, munculnya spekulasi itu adalah hal yang wajar. Mengingat, pada saat yang sama Kejagung tengah mengusut kasus besar berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pengusutan perkara itu telah menyeret sejumlah nama, di antaranya oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Ini yang kita harapkan Polri bisa segera menetapkan siapa tersangkanya ini. Sebab, sudah jelas ada dugaan tindak pidana," ucapnya.

Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/11102781/hindari-spekulasi-bareskrim-diharapkan-segera-ungkap-pelaku-pembakaran

Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke