JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara akan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini kami, tim gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal setelah naik penyidikan (sidik)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Gelar perkara tersebut dilakukan termasuk untuk menyusun rencana penyidikan.
Baca juga: Perkembangan Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Dugaan Pidana hingga Sumber Api
"Untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," ucap dia.
Meski demikian, Ferdy enggan membeberkan rencana penyidikan seperti apa yang akan dikerjakan polisi untuk mengusut tuntas kasus kebakaran ini.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2020) kemarin, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Komisi III Minta Dalang di Balik Kebakaran Kejagung Diungkap
Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.
Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB tersebut akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.