JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung setelah statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara akan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini kami, tim gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal setelah naik penyidikan (sidik)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Gelar perkara tersebut dilakukan termasuk untuk menyusun rencana penyidikan.
Baca juga: Perkembangan Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Dugaan Pidana hingga Sumber Api
"Untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," ucap dia.
Meski demikian, Ferdy enggan membeberkan rencana penyidikan seperti apa yang akan dikerjakan polisi untuk mengusut tuntas kasus kebakaran ini.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.
Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2020) kemarin, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan