PEMERINTAH diminta menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Kebijakan itu perlu dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Corona yang terus menggila.
Enam puluh lebih calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. Hal ini terjadi karena sebagian besar bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelanggaran tersebut beragam, mulai dari membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.
Selain itu, ada bakal pasangan calon yang positif Corona saat mendaftar.
Menurut KPU, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 81 kepala daerah berstatus petahana yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran Pilkada 2020.
Mereka tak taat protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.
Pilkada serentak kali ini berbeda dengan gelaran serupa sebelumnya. Tahun ini Pilkada serentak yang akan digelar di 270 daerah dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Sejak kasus pertama diumumkan pada awal Maret lalu, virus asal Wuhan, China, ini terus menular dan menyebar.
Angka kasus orang yang terpapar virus ini terus naik. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir terjadi kenaikan yang signifikan.
Dalam sehari, pasien yang positif Covid-19 bertambah dalam jumlah besar yakni di atas 3.000 orang. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (15/9/2020) pukul 12.00 WIB, ada 3.507 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan penambahan ini, maka jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 225.030 orang.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 3.507, Kasus Covid-19 di Indonesia Mencapai 225.030
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan