Salin Artikel

Dilema Pilkada di Tengah Corona

PEMERINTAH diminta menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Kebijakan itu perlu dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Corona yang terus menggila.

Enam puluh lebih calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. Hal ini terjadi karena sebagian besar bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelanggaran tersebut beragam, mulai dari membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.
Selain itu, ada bakal pasangan calon yang positif Corona saat mendaftar.

Menurut KPU, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon.

Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 81 kepala daerah berstatus petahana yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran Pilkada 2020.

Mereka tak taat protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Klaster baru

Pilkada serentak kali ini berbeda dengan gelaran serupa sebelumnya. Tahun ini Pilkada serentak yang akan digelar di 270 daerah dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Sejak kasus pertama diumumkan pada awal Maret lalu, virus asal Wuhan, China, ini terus menular dan menyebar.

Angka kasus orang yang terpapar virus ini terus naik. Bahkan, dalam beberapa hari terakhir terjadi kenaikan yang signifikan.

Dalam sehari, pasien yang positif Covid-19 bertambah dalam jumlah besar yakni di atas 3.000 orang. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Selasa (15/9/2020) pukul 12.00 WIB, ada 3.507 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan penambahan ini, maka jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 225.030 orang.

Sejumlah kalangan khawatir jika Pilkada serentak tetap dilanjutkan, Covid-19 semakin tak bisa dikendalikan. Pesta demokrasi ini sangat rentan menjadi wahana penyebaran dan penularan. Akan ada banyak kerumunan dan potensi mobilisasi massa selama tahapan dan penyelenggaraan Pilkada.

Berbagai pertemuan dimungkinkan akan terjadi. Para calon kepala daerah butuh dikenal masyarakat juga didengarkan visi misinya. Kemungkinan besar, ini akan dilakukan secara langsung atau tatap muka. Sebab, belum banyak masyarakat yang familiar dengan video conference. Hal ini akan diperparah dengan adanya kampanye di tingkat kecamatan atau desa dan kelurahan.

Tak hanya peserta dan masyarakat, penyelenggara Pilkada juga mengalami kerentanan yang sama. Mereka bisa terpapar Covid-19 mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan. Dari mulai menyiapkan logistik hingga hari H pencoblosan. Juga saat perhitungan suara.

Penundaan Pilkada

Desakan penundaan Pilkada menguat usai melihat maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat tahap pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU. Apalagi belakangan diketahui puluhan calon kepala daerah tersebut positif Covid-19. Bukan tak mungkin pengabaian protokol kesehatan juga akan terjadi pada tahapan Pilkada berikutnya.

Mitigasi pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih belum terlihat.

Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya arak-arakan dan kerumunan yang dilakukan para bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri.

Pelanggaran protokol kesehatan pada pendaftaran bukan hanya kesalahan bakal pasangan calon, namun juga KPU karena tidak mengantisipasi potensi pelanggaran pada salah satu tahapan Pilkada tersebut.

Berkaca dari kasus pendaftaran, sejumlah pihak khawatir pelaksanaan Pilkada akan semakin meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah, KPU, dan DPR harus menjamin protokol kesehatan dipatuhi dan diikuti oleh semua pihak. Jika jaminan itu tak ada, sebaiknya pemerintah menunda Pilkada serentak tahun ini. Karena jika tidak, Pilkada bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Namun, penundaan Pilkada juga bukan tanpa risiko. Apalagi, belum ada kepastian tentang kapan pandemi akan berakhir.

Pilihannya adalah menunda Pilkada dengan segala konsekuensinya atau tetap melanjutkan Pilkada dengan sejumlah pengetatan, khususnya terkait protokol kesehatan.

KPU dan penyelenggara lain harus mengevaluasi kerumunan yang terjadi pada tahapan pendaftaran kemarin. Pelanggaran-pelanggaran itu harus jadi pelajaran bagi penyelenggara dan peserta pemilu agar pada tahapan selanjutnya harus lebih awas dan serius mengikuti protokol.

Pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus menyosialisasikan secara masif protokol kesehatan kepada masyarakat. Tahapan Pilkada yang melibatkan massa dalam jumlah banyak seperti kampanye terbuka atau rapat umum tatap muka juga harus ditiadakan.

Angka kasus pasien positif Covid-19 terus naik, apakah Pilkada layak dilanjutkan atau harus ditunda? Jika ditunda apa konsekuensinya? Dan jika dilanjutkan apa dampaknya?

Apa yang harus dilakukan pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar Pilkada tidak menjadi klaster baru dan memicu ledakan kasusCovid-19?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (16/9/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/09124981/dilema-pilkada-di-tengah-corona

Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke